Latar belakang penelitin ini disebabkan masih terjadinya penerbitan sertifikat yang ganda terhadap objek tanah yang serupa yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan perlindungan hukum selaku alat bukti kuat bagi pemegang hak atas tanah yang dikelola didalam UU No.5 tahun 1969 terkait Peraturan DasarĀ Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum apabila proses penerbitannya cacat administratif maupun yuridis. Tujuan penelitian yakni mengkaji pengaturan terkait hukum pertanahan yaitu larangan dan penanganan sertifikat ganda serta mengkaji pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menilai keabsahan sertifikat ganda dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 237/Pdt.G/2024/PN Smg. Metode yang dipakai yakni metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan danjuga pendekatan studi kasus. Hasilnya membuktikan bahwasanya hukum pertanahan diIndonesia sudah menyiapkan mekanisme preventif dan represif untuk mencegah serta menyelesaikan sengketa sertifikat ganda melalui sistem pendaftaran tanah dan mekanisme pembatalan administratif maupun melalui putusan pengadilan. Dalam praktik peradilan, hakim bukan hanya menaksir eksistensi formal sertifikat, tapi juga menguji kesesuaian data fisik danjuga data yuridis, riwayat perolehan hak, waktu penerbitan sertipikat, serta itikad baik para pihak. Perlindungan hukum pada akhirnya diberikan kepada pemegang sertipikat yang mendapat hak lewat prosedur yang sah danjuga beritikad baik. Temuan ini menegaskan bahwa kekuatan hukum sertipikat tidak bersifat absolut, melainkan bergantung pada legalitas proses penerbitan dan integritas perolehan hak.