Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Fake Account di Media Sosial yang Menggunakan Identitas Orang lain Trisutan Sukarian; Wahyu Prawesthi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4810

Abstract

Perkembangan media sosial yang pesat membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya pembuatan akun palsu (fake account) yang menggunakan identitas orang lain. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pihak yang identitasnya dicuri, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum terkait dengan penggunaan identitas orang lain di media sosial tanpa ijin dapat dilihat dari dua regulasi. Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 35. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ada pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3). Artinya jika seseorang membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas orang lain tanpa izin, pihaknya telah melanggar hak privasi orang tersebut dan melanggar hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain menurut UU ITE si pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Sedangkan menurut UU PDP maka si pelaku fake account di media sosial yang menggunakan identitas orang lain dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Tanah yang Menjadi Pemilik Sertifikat Ganda terhadap Objek yang Sama (Studi: Putusan Pengadilan Negeri Nomor 237/Pdt.G/2024/PN smg) Irza Pambudi; Wahyu Prawesthi; Sri Damayanti
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2026): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i1.3842

Abstract

Latar belakang penelitin ini disebabkan masih terjadinya penerbitan sertifikat yang ganda terhadap objek tanah yang serupa yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta melemahkan perlindungan hukum selaku alat bukti kuat bagi pemegang hak atas tanah yang dikelola didalam UU No.5 tahun 1969 terkait Peraturan DasarĀ  Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum apabila proses penerbitannya cacat administratif maupun yuridis. Tujuan penelitian yakni mengkaji pengaturan terkait hukum pertanahan yaitu larangan dan penanganan sertifikat ganda serta mengkaji pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menilai keabsahan sertifikat ganda dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 237/Pdt.G/2024/PN Smg. Metode yang dipakai yakni metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan danjuga pendekatan studi kasus. Hasilnya membuktikan bahwasanya hukum pertanahan diIndonesia sudah menyiapkan mekanisme preventif dan represif untuk mencegah serta menyelesaikan sengketa sertifikat ganda melalui sistem pendaftaran tanah dan mekanisme pembatalan administratif maupun melalui putusan pengadilan. Dalam praktik peradilan, hakim bukan hanya menaksir eksistensi formal sertifikat, tapi juga menguji kesesuaian data fisik danjuga data yuridis, riwayat perolehan hak, waktu penerbitan sertipikat, serta itikad baik para pihak. Perlindungan hukum pada akhirnya diberikan kepada pemegang sertipikat yang mendapat hak lewat prosedur yang sah danjuga beritikad baik. Temuan ini menegaskan bahwa kekuatan hukum sertipikat tidak bersifat absolut, melainkan bergantung pada legalitas proses penerbitan dan integritas perolehan hak.