Hastun Hastun
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyenyelesaian Sengketa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN BUTON SELATAN Hastun Hastun; Roman Haderi; Muhamad Endra Sari
Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs) Vol 1, No 1 (2020): Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs)
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52423/calgovs.v1i1.35371

Abstract

Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia yang memiliki wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di tingkatan. Peranan bawaslu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan anggota legislatif mempunyai kedudukan, tugas dan kewenangan yang semakin kuat kedudukannya dalam Undang - Undang terkait pelanggaran administratif. Biasanya pelanggaran administratif  sering terjadi di saat masa-masa Kampanye. Hal ini perlu meningkatkan daya fungsi yang berada dalam diri Bawaslu sebagai lembaga peradilan dan sebagai lembaga pengawasan sekaligus bertugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu agar dapat mengurangi terjadinya pelanggaran terutama administratif Pemilu di Kabupaten Buton Selatan. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu..Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data  dengan jenis penelitian secara yuridis normatif berupa pengamatan, wawancara, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu di Kabupaten Buton Selatan dilakukan melalui teguran tertulis yang merupakan putusan Bawaslu. 2) Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu terkait penindakan pelanggaran administratif sudah optimal, maka dapat disimpulkan Penyelesaian sengketa administrasi pemilihan umum sebagaimana yang ada dalam ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum merupakan suatu kemajuan dalam proses penyempurnaan demokrasi, karena dengan demikian bawaslu tidak hanya sebagai Lembaga yang mengawasi saja tetapi sekaligus dapat memutus sebuah perkara sehingga dapat menekan angka pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat pidana dan pelanggaran adminstrasi.