Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN BUTON SELATAN Hastun Hastun; Roman Haderi; Muhamad Endra Sari
Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs) Vol 1, No 1 (2020): Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs)
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52423/calgovs.v1i1.35371

Abstract

Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia yang memiliki wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di tingkatan. Peranan bawaslu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan anggota legislatif mempunyai kedudukan, tugas dan kewenangan yang semakin kuat kedudukannya dalam Undang - Undang terkait pelanggaran administratif. Biasanya pelanggaran administratif  sering terjadi di saat masa-masa Kampanye. Hal ini perlu meningkatkan daya fungsi yang berada dalam diri Bawaslu sebagai lembaga peradilan dan sebagai lembaga pengawasan sekaligus bertugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu agar dapat mengurangi terjadinya pelanggaran terutama administratif Pemilu di Kabupaten Buton Selatan. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu..Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data  dengan jenis penelitian secara yuridis normatif berupa pengamatan, wawancara, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu di Kabupaten Buton Selatan dilakukan melalui teguran tertulis yang merupakan putusan Bawaslu. 2) Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu terkait penindakan pelanggaran administratif sudah optimal, maka dapat disimpulkan Penyelesaian sengketa administrasi pemilihan umum sebagaimana yang ada dalam ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum merupakan suatu kemajuan dalam proses penyempurnaan demokrasi, karena dengan demikian bawaslu tidak hanya sebagai Lembaga yang mengawasi saja tetapi sekaligus dapat memutus sebuah perkara sehingga dapat menekan angka pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat pidana dan pelanggaran adminstrasi.  
PELAKSANAAN SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Roman Haderi; Yusni Rasyid Mahdy; Muhamad Endra Sari
Jurnal Local Politic And Government Issues (Calgovs) Vol 2, No 01 (2021): Edisi Maret
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52423/calgovs.v2i01.35364

Abstract

Penelitian ini menelaah terkait demokrasi parlementer, terpimpin, pancasila dan reformasi. Penelitian ini mengunakan metode studi literatur sebagai alat yang membantu penulis dalam mendalami lebih jauh terkait kasus yang diangkat. Indonesia telah banyak mengalami transformasi politik dan sistem pemilu. Melihat fenomena politik Indonesia, sistem pemilihan umum proprosinal tertutup memang lebih menguntungkan , tetapi harus diikuti dengan transparansi terhadap publik kalau tidak akan menimbulkan oligarki pemerintahan. Pada akhirnya konsilidasi partai politik dan sistem pemilihan umum sudsah berjalan denganm baik. Akan tetapi, itu belum berarti kehidupan kepartaian Indonesia juga sudah benar-benar siap untuk memasuki zaman global. Sejumlah kelemahan yang bisa diinventarisir dari kepartaian kita adalah rekrutmen politik, kemandirian secara pendanaan, kohesivitas internal,dan kepemimpinan
PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA WINNING BERKAITAN DENGAN KEWENANGAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG La Ode Muhammad. Ricard Zeldi Putra; Rizki Mustika Suhartono; Jayanto Jayanto; Roman Haderi; Samsir Andi; Nasrin Nasrin
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.16157

Abstract

Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Pasca Amandemen ke-4 menjelaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Dalam konsep Negara hukum ini maka kekuasaan Negara kemudian dibagi dan dipisahkan kedalam organ-organ Negara yang diatur didalam konstitusi atau UUD 1945. Pemisahan kekuasaan dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang berkuasa. Pemisahan kekuasaan dilaksananakan sesuai dengan prinsip checks and balances. Dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat dengan cara melakukan melakukan penyuluhan dan memberikan penjelasan serta ceramah kepada masyarakat desa winning Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran tentang pengetahuan dibidang peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kewenangan membentuk UU pada lembaga Negara di Indonesia. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kewenangan membentuk Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Sedangkan DPD sebagai kamar kedua, peranannya hanya bersifat supporting terhadap wewenang DPR dan Presiden. DPD sebagai lembaga yang mengusulkan suatu rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan tidak bersifat mandiri seperti DPR dan Presiden. Perlunya penguatan kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kemudian perlunya sosialisasi yang berkala berkaitan dengan tema –tema pembentukan suatu undang-undang yang melibatkan partisipasi masyarakat Secara Luas.