Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak Konstitusional Atas Privasi di Era Digital Stephanie Priscilla Darmawan
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam era digital, penggunaan teknologi semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari. Namun, hal ini juga membawa risiko kebocoran informasi pribadi yang dapat mempengaruhi hak konstitusional atas privasi individu. Dalam konteks ini, perlindungan privasi menjadi isu yang semakin penting. Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menjamin hak konstitusional atas privasi sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, penelitian tentang hak konstitusional atas privasi di era digital sangat relevan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang perlindungan privasi di dunia digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak konstitusional atas privasi di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak konstitusional atas privasi di era digital meliputi hak untuk menjaga kerahasiaan komunikasi, hak untuk menjaga data pribadi, hak untuk menolak tindakan pengawasan, hak untuk mengontrol informasi, hak untuk dilupakan, hak untuk melawan pelanggaran privasi, dan hak untuk privasi identitas.
SIMILARITAS HUKUM ADAT DENGAN MAZHAB HUKUM KODRAT DALAM MEMBERIKAN KONTRIBUSI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL Stephanie Priscilla Darmawan; Imelda Martinelli
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No 4 Tahun 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v6i4.19499

Abstract

Hukum adat berawal dari kebiasaan-kebiasaan berupa tingkah laku berkesinambungan, tingkah laku  dengan nilai sakral dan kebaikan berpola sistematis dan teratur, adanya peran serta dari kepala adat dalam memutuskan sebagai pola perilaku yang harus dilakukan, ada sanksi bagi yang melanggarnya. Berprinsip pada nilai-nilai universal dan abadi yaitu asas keadilan dan kebenaran. Hal ini sejalan dengan pola yang dipahami hukum kodrat. Hukum kodrat aliran irasional melahirkan asas keadilan, sedangkan hukum kodrat aliran rasional menciptakan asas kebenaran. Tujuan penelitian guna mencari kesamaan dari hukum adat dan hukum kodrat dalam memberikan sumbangsih dalam pembentukan hukum nasional. Metode penelitian yuridis normatif dengan deskriptif analitis. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif, teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasilnya dianalisis dengan metode analisis data secara kualitatif. Sistem hukum dalam pembentukan hukum nasional bermuatan prinsip keadilan dan kebenaran yang khusus maupun bersifat universal sehingga dalam berbagai hukum nasional dapat saling menunjang dikarenakan kesamaan prinsip dasarnya. Keadilan yang diterapkan dalam pembentukan hukum nasional adalah keadilan bermakna legalitas. Keadilan dan kebenaran yang universal sifatnya merupakan kesamaan dari hukum alam dan hukum adat. Keadilan yang dianut  hukum adat berpangkal dari Pancasila dengan bersumber pada Bhinneka Tunggal Ika dalam membentuk hukum nasional Indonesia.