Hukum adat berawal dari kebiasaan-kebiasaan berupa tingkah laku berkesinambungan, tingkah laku dengan nilai sakral dan kebaikan berpola sistematis dan teratur, adanya peran serta dari kepala adat dalam memutuskan sebagai pola perilaku yang harus dilakukan, ada sanksi bagi yang melanggarnya. Berprinsip pada nilai-nilai universal dan abadi yaitu asas keadilan dan kebenaran. Hal ini sejalan dengan pola yang dipahami hukum kodrat. Hukum kodrat aliran irasional melahirkan asas keadilan, sedangkan hukum kodrat aliran rasional menciptakan asas kebenaran. Tujuan penelitian guna mencari kesamaan dari hukum adat dan hukum kodrat dalam memberikan sumbangsih dalam pembentukan hukum nasional. Metode penelitian yuridis normatif dengan deskriptif analitis. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif, teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasilnya dianalisis dengan metode analisis data secara kualitatif. Sistem hukum dalam pembentukan hukum nasional bermuatan prinsip keadilan dan kebenaran yang khusus maupun bersifat universal sehingga dalam berbagai hukum nasional dapat saling menunjang dikarenakan kesamaan prinsip dasarnya. Keadilan yang diterapkan dalam pembentukan hukum nasional adalah keadilan bermakna legalitas. Keadilan dan kebenaran yang universal sifatnya merupakan kesamaan dari hukum alam dan hukum adat. Keadilan yang dianut hukum adat berpangkal dari Pancasila dengan bersumber pada Bhinneka Tunggal Ika dalam membentuk hukum nasional Indonesia.
Copyrights © 2023