Parno merupakan tradisi tutur yang hidup dalam masyarakat Kerinci dan digunakan dalam berbagai upacara adat, termasuk prosesi pernikahan. Salah satu bentuknya adalah Parno Maloa Ijab Qobul, yaitu rangkaian tuturan adat yang mengiringi pelaksanaan akad nikah. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan jenis, fungsi, dan makna tindak tutur ilokusi yang muncul dalam upacara adat tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan kerangka analisis pragmatic teori Searle, data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan ninik mamak dan teganai rumah, serta dokumentasi teks Parno di Kecamatan Koto Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelima kategori tindak tutur ilokusi representatif, direktif, komisif, ekspresif, dan deklaratif muncul secara dominan dalam tuturan Parno. Tuturan-tuturan ini tidak hanya berfungsi sebagai media komunikasi ritual, tetapi juga sebagai sarana pewarisan nilai budaya, seperti tanggung jawab, kesopanan, penghormatan, dan legitimasi sosial. Dari segi makna, tindak tutur representatif merepresentasikan situasi adat secara faktual untuk meneguhkan kesadaran kolektif terhadap aturan turun-temurun, sedangkan tindak tutur lainnya berperan mengatur, mengesahkan, dan memperkuat hubungan sosial antarpelaku adat. Temuan ini menunjukkan bahwa Parno Maloa Ijab Qobul memainkan peran penting dalam mempertahankan identitas budaya masyarakat Kerinci melalui bahasa yang kaya simbolisme dan nilai-nilai adat.