Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Mahasiswa Pekerja dan Pengusaha di Universitas Pelita Bangsa Arum Tarina; Muhammad Luthfi Radian; Tri Mulyani Kartini; Etty Zuliawati Zed
Jurnal Pengabdian Pelitabangsa Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Pengabdian Pelitabangsa Oktober 2022
Publisher : DPPM Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa mayoritas adalah pekerja bahkan ada yang berwirausaha, ternyata keadaan mahasiswa yang berprofesi sebagai pekerja dan berwirausaha di Universitas Pelita Bangsa kebanyakan tidak mengetahui tentang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Secara umum permasalahan dan kendala utama bagi mahasiswa pekerja dan pengusaha adalah kurangnya pemahaman akan pentingnya Peraturan Perusahaan dan Kerja Bersama, karena hal tersebut akan menimbulkan kesenjangan antara pekerja dan pengusaha yang nantinya akan menimbulkan perselisihan hubungan industrial antar pekerja. dan pengusaha yang sebenarnya keduanya telah diatur dengan undang-undang untuk melindungi baik hak-hak yang harus dipenuhi oleh pekerja maupun pengusaha. Sehingga diperlukan suatu kegiatan yang sesuai dengan kondisi mahasiswa dan wirausaha yang bekerja di Universitas Pelita Bangsa untuk meminimalisir permasalahan ketenagakerjaan tersebut. Untuk itu beberapa dosen dari Universitas Pelita Bangsa tertarik untuk melakukan pengabdian masyarakat di Universitas Pelita Bangsa dengan cara pembinaan mahasiswa pekerja dan pengusaha untuk mengetahui pentingnya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Langkah yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan, pelatihan penyusunan, dan review Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Pre-test dan post-test digunakan untuk mengukur pemahaman siswa terhadap peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama; keterampilan mahasiswa yang memiliki usaha dengan tenaga kerja lebih dari 10 orang dalam menyusun peraturan perusahaan guna menjamin kepastian hukum atas hak-hak yang diperoleh baik dari pekerja maupun pemberi kerja; Mahasiswa yang juga berwirausaha dapat mengetahui aspek hukum yang harus disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama. Dalam pelaksanaan pengabdian ini kami menghasilkan luaran berupa review 2 (dua) Peraturan Perusahaan dan konsultasi 1 (satu) Perjanjian Kerja Bersama.  
Kepastian Hukum Atas Fatwa DSN-MUI Pada Bidang Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021 Arum Tarina; Muhammad Luthfi Radian; Meri Andriani
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2029

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XIX/2021 yang menguji Undang-Undang Perbankan Syariah terkait dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi perbankan syariah yang ada di Indonesia. Dari putusan tersebut penulis menganalisisnya dengan penerapan cita hukum Gustav Radbruch yaitu kepastian hukum. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahwa Fatwa DSN-MUI bukanlah hukum positif namun lebih menjadi doktrin yang disebut dengan sumber hukum dalam pengertian materiil. Mengingat prinsip dan posisi perbankan syariah yang memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional, yaitu menerapkan prinsip syariah di mana DSN-MUI terlibat di dalamnya. Guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders maka pelibatan DSN-MUI sama sekali tidak mengandung persoalan hukum sepanjang hanya sebatas mengeluarkan fatwa terkait prinsip syariah yang menjadi kewenangannya. Dalam hal ini, negara mengambil peran mengadopsi prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI menjadi hukum positif yang diberlakukan dalam penyelenggaraan urusan negara di bidang pengelolaan perbankan syariah. Bahwa hal ini sejalan dengan pendapat Radburch dimana normativitas dengan adanya kepastian hukum maka hal faktual yang berkembang dalam dunia perbankan dapat dikaji dan diawasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI sebelum akhirnya masuk ke tahap yuridis dengan mentaqninkan (menjadikan hukum positif) Fatwa DSN-MUI yang dituangkan dalam bentuk PBI dan/atau POJK.