Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Membangun Desa dengan Konsep Welfare Village (Kajian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) Marizal, Wira; Yamin, Ahmad; Dewi, Geatriana
JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Vol. 6 No. 2 (2023): JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan)
Publisher : STKIP Yapis Dompu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.686 KB) | DOI: 10.54371/jiip.v6i2.1469

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18B merupakan pengakuan rekognisi negara atas desa sebagai entitas sosial terkecil dalam negara yang di implentasi dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memposisikan desa sebagai subyek bukan lagi sebagai obyek Pembangunan untuk membangun kemandirian guna mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat yang ada di desa (Welfare Village). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif/perundang-undangan (legal approach). Untuk mewujudkan Welfare Village dilakukan dengan pendekatan pembangunan desa dengan 4 (empat skala prioritas yaitu pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana prasarana dan kelembagaan.
Tinjauan Yuridis Penggunaan Digital Justice untuk Akuntabilitas dan Efisiensi Sistem Peradilan di Indonesia Judijanto, Loso; Febryani, Evy; Marizal, Wira; Jonas Salmon, Harly Clifford
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 3 No. 02 (2024): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v3i02.497

Abstract

Integrasi peradilan digital di Indonesia telah muncul sebagai pendekatan transformatif untuk mengatasi tantangan yang telah lama ada di dalam sistem peradilan, seperti inefisiensi, aksesibilitas yang terbatas, dan kekhawatiran akan transparansi. Penelitian ini mengkaji implementasi peradilan digital melalui analisis yuridis normatif, dengan fokus pada dampaknya terhadap akuntabilitas dan efisiensi peradilan. Penelitian ini menyoroti kerangka hukum yang mendasari peradilan digital, termasuk peraturan dan kebijakan utama, sambil mengidentifikasi kekuatannya, seperti peningkatan transparansi, pengurangan penundaan prosedural, dan penghematan biaya. Namun, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi, termasuk kesenjangan digital, masalah keamanan data, dan kesenjangan peraturan. Dengan mengacu pada praktik-praktik terbaik global dan menyelaraskan inisiatif peradilan digital dengan prinsip-prinsip konstitusional, studi ini memberikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk mengoptimalkan efektivitas peradilan digital di Indonesia. Temuan-temuan ini berkontribusi pada wacana yang lebih luas tentang modernisasi sistem peradilan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan inklusivitas.