Agustina Tunggal Dhewi Pita Kusuma
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN E- TILANG DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBERLAKUAN SANKSI DENDA BAGI PELANGGAR (STUDI DI DITLANTAS POLDA DIY) Agustina Tunggal Dhewi Pita Kusuma; Suryawan Raharjo; Eko Nurharyanto
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 6, No 2 (2022): November
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.342 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v6i2.1768

Abstract

Tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas sering terjadi di Kota Yogyakarta. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas menjadi tantangan baru bagi pemerintah khususnya kepolisian yang salah satunya dilakukan adalah pemberian sanksi administratif oleh Polri. Untuk mencapai suatu proses traffic ticketing yang relevan, diperlukan suatu teknologi informasi yang didukung oleh perangkat lunak berbasis jaringan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang penerapan e-ticketing dalam pengenaan denda terhadap pelanggar lalu lintas di Kota Yogyakarta dan apakah penerapan sistem E-Tilang telah memberikan kepastian hukum bagi pelanggar lalu lintas. E-Tilang merupakan digitalisasi dalam proses ticketing, diharapkan dengan memanfaatkan teknologi dalam proses ticketing dapat lebih efektif dan efisien. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan hasil wawancara dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda D.I.Y. sebagai sumber daya.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji norma atau norma dalam hukum positif yang berlaku dengan penerapan E-Tilang pemerintah dapat dinilai lebih transparan, hal ini ditunjukkan dengan tersedianya akses informasi yang siap dan mudah dijangkau dalam penerapannya sesuai dengan prosedur pelaksanaannya. Dari segi kepastian hukum, sistem ini memberikan kepastian bagi pelanggarnya, yakni mengenai berapa besar denda dan apa saja yang dilanggar yang tertera pada slip biru