Muzawir Muzawir
Dosen STIS Darussalam Bermi Lombok Barat

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS DAN PENANGANAN AHLI WARIS PENGGANTI DI PENGADILAN AGAMA Idul Adnan; Muh. Rizal Hamdi; Muzawir Muzawir; Alia Fitriana
AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : PRODI HUKUM TATANEGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/ab.v3i2.72

Abstract

Hukum kewarisaan Islam di Indonesia baru mengenal adanya ahli waris pengganti setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, yang selanjutnya disebut KHI. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kekuasaan presiden untuk memegang kekuasaan pemerintah negara baik yang disebut Keputusan Presiden (Keppres) ataupun Inpres kedudukan hukumnya. Berbagai kemungkinan timbulnya sengketa disebabkan harta telah diantisipasi dengan adanya aturanaturan di bidang harta. silang sengketa tidak dapat dihindarkan bilamana pihak-pihak terkait tidak konsisten dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Namun, bilamana di satu kali silang sengkata tidak dapat dihindarkan, agar tidak berakibat putus atau retaknya hubungan persaudaraaan, islam mengajarkan supaya pihak-pihak yang sengketa mampu mengendalikan emosi sehingga bersedia berdamai. Perkara penanganan ahli waris pengganti dalam kedudukan peradilan agama jelas diungkapkan dalam konsideran Undang-undang tersebut seperti yang dirumuskan dalam huruf c, yang dikemukakan bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui Peradilan Agama. Selain itu, Keberadaan Kompilasi Hukum Islam yang telah dijadikan bagian hukum materil yang berlaku di Peradilan Agama menjadi acuan dalam memutuskan perkara-perkara mengenai ahli waris pengganti. Kejelasan status dan penanganan pengajuan ahli waris pengganti di Pengadilan Agama akan menajadikan dasar pedoman dalam keputusan hakim perolehan harta yang diberikan oleh ahli waris pengganti sebagai hak atas pembagian harta yang diberikan.
PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM Suarjana Suarajana; Muzawir Muzawir; Hartawan Hartawan; Wildan Wildan
AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol. 3 No. 2 (2023): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : PRODI HUKUM TATANEGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/ab.v3i2.73

Abstract

Penelitian ini menginvestigasi praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Tujuannya adalah untuk memahami fenomena ini serta implikasinya dalam hukum Islam dan aturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi lapangan, yang melibatkan wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasilnya menunjukkan bahwa praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di KUA Kecamatan Labuapi umumnya terjadi karena ketiadaan wali nasab, wali yang ghaib, atau wali nasab yang mewakilkan kepada wali hakim dan praktek ini sesuai dengan ketentuan dalam hukum islam dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Implikasinya adalah meskipun terdapat ketidaklengkapan administratif, keputusan untuk melangsungkan pernikahan dengan wali hakim didasarkan pada pertimbangan kebijaksanaan, dengan menghindari dampak negatif seperti perzinaan, sesuai dengan prinsip sadd dzari’ah dalam hukum Islam.
IMPLIKASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TENTANG PEDEWASAAN USIA PERNIKAHAN TERHADAP PRAKTIK PERNIKAHAN DINI DI DESA KURIPAN, KECAMATAN KURIPAN TIMUR, KABUPATEN LOMBOK BARAT Muslim Muslim; Muzawir Muzawir; Muh. Rizal Hamdi
AL-BALAD : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol. 3 No. 1 (2023): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Publisher : PRODI HUKUM TATANEGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/ab.v3i1.76

Abstract

Pernikahan adalah salah satu bagian dari perintah agama yang telah ditetapkan berdasarkan syari’at Islam. Pernikahan juga merupakan sarana penyaluran hasrat seksual yang dihalalkan oleh agama. Pada perpektif ini, ketika sesorang dengan pasangan lawan jenisnya melakukan pernikahan maka ia bukan hanya melaksanakan perintah agama (syari’at), tetapi juga memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan.Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Pada tahun 2018, 1 dari 9 anak perempuan menikah di indonesia. Perempuan umur 20-24 tahun yang menikah sebelum berusia 18 tahun di tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 1.220.900 dan angka ini menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia. Pernikahan anak merupakan masalah sosial dan ekonomi yang diperumit dengan tradisi dan budaya dalam kelompok masyarakat. Faktor budaya dan pandangan keagamaan banyak mempengaruhi pola pikir masyarakat yang menyatakan bahwa anak perempuan boleh dinikahkan asalkan sudah baligh, jika terlambat menikahkan anak perempuan dianggap tidak laku, dan tugas anak perempuan itu hanya urusan domestik sehingga tidak perlu pendidikan tinggi.