This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ners
Riski Darwaman
Universitas Pembangunan Pancabudi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri Riski Darwaman; Redyanto Sidi; Yasmirah Mandasari Saragih
Jurnal Ners Vol. 7 No. 1 (2023): APRIL 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jn.v7i1.13000

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimana Hak dan Kewajiban Dokter dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri, Bagaimana Penyelesaian Sengketa Antara Dokter dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normative (Normative Legal Research) yakni penelitian yang menelah hukum positif, asas dan kaidah hukum, sinkronisasi vertikal dan horizontal berkenan tentang praktik dokter mandir guna untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang akan diteliti. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan antara lain: Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Bahwa secara yuridis, pabila seorang dokter hendak melakukan pelayan kesehatan dokter mandiri wajib memiliki izin dan melengkapi administrasi terlebih dahulu. Selanjutnya, pabila terjadi sebuah persengketaan akan pelayanan dokter mandiri mesti diselesaikan terlebih dahulu dengan nonlitigasi atau mediasi. Mahkamah Agung melalui Surat Edarannya (SEMA) tahun 1982 telah memberikan arahan kepada para Hakim, bahwa penanganan terhadap kasus dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang diduga melakukan kelalaian atau kesalahan dalam melakukan tindakan atau pelayanan medis agar jangan langsung diproses melalui jalur hukum, tetapi dimintakan dulu pendapat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Saat ini MKEK fungsinya digantikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)  suatu lembaga independen yang berada dibawah Konsil Kedokteran.