Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan tindak pidana siber di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan 20 responden yang terdiri dari penyidik atau penyidik pembantu di lingkup Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Data dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana siber di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kurang efektif. Hal ini karena beberapa hambatan seperti keterbatasan sumber daya penyidik, keterbatasan undang-undang, keterbatasan dalam pengumpulan bukti, keterbatasan sarana dan prasarana, dan keterbatasan informasi dari masyarakat. (2) Faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana siber di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan antara lain faktor substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, kesadaran hukum serta sarana dan prasarana. The aim of the research is to analyze the effectiveness of cybercrime investigations at the South Sulawesi Regional Police. This study uses primary data obtained from field research conducted by conducting direct interviews with 20 respondents consisting of investigators or assistant investigators within the South Sulawesi Regional Police. Data were analyzed using qualitative and quantitative analysis methods. The results of this study indicate that: (1) The implementation of cybercrime investigations at the South Sulawesi Regional Police is less effective. This is due to several obstacles such as limited investigator resources, limited laws, limited evidence collection, limited facilities and infrastructure, and limited information from the public. (2) Factors that influence the effectiveness of cyber crime investigations at the South Sulawesi Regional Police include factors of legal substance, legal structure, legal culture, legal awareness and facilities and infrastructure.