Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 Juvani Leonardo Fiore Mongkaren; Debby Telly Antow; Rudolf Sam Mamengko
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tindak pidana pemaksaan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban bagi pelaku pemaksaan perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perkawinan adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Perkawinan yang sah artinya, telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan, baik secara agama maupun menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Pemaksaan perkawinan di Indonesia, termasuk ke dalam salah satu tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Pemaksaan perkawinan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, termasuk ke dalam salah satu jenis Tindak Pidana Seksual (lihat Pasal 4 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pemaksaan perkawinan karena termasuk dalam tindak pidana, oleh karena itu harus memenuhi unsur-unsur dimaksud agar dimintakan pertanggungjawaban terhadap para pelakunya. Bentuk pertanggungjawaban pelaku pemaksaan perkawinan, baik itu perkawinan anak, pemaksaan perkawinan mengatasnamakan praktik budaya maupun pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan adalah sanksi berupa denda dan/atau penjara sebagaimana ditegaskan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman denda paling banyak dua ratus juta rupiah, denda penjara paling lama Sembilan tahun. Kata Kunci : Pemaksaan Perkawinan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB ORANG TUA PRIA ANAK ATAS KEHAMILAN DI LUAR NIKAH MENURUT PASAL 285 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Eunike Abilati Queen Mandang; Rudolf Sam Mamengko; Harly Stanly Muaja
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan merumuskan pengaturan tanggung jawab pria atas kehamilan diluar nikah menurut pasal 285. KUHPerdata dan untuk mengkaji pelaksanaan tanggung jawab pria atas kehamilan diluar nikah menurut hukum perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bentuk-bentuk tanggung jawab pria atas kehamilan diluar nikah menurut Pasal 285 KUHPerdata meliputi pemberian hak nafkah dan pendidikan anak, hak perwalian anak, hak waris anak serta kebutuhan sosial anak. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sehingga anak diluar nikah memiliki hubungan perdata bukan hanya kepada ibu tetapi juga terhadap ayah biologis yang dibuktikan dengan test DNA. 2. Pelaksanaan tanggungjawab pria atas kehamilan diluar nikah sebagaimana point 1 diatas dilaksanakan dengan proses pertama-tama menentukan ayah biologis anak melalui test DNA, pengajuan perwalian anak melalui penetapan pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Menetapkan hak Nafkah (termasuk biaya pendidikan anak), hak waris anak. Dan jika ayah biologis anak tidak menjalankannya maka ibu dari anak tersebut dapat mengajukan gugatan di pengadilan dalam mempertahankan hak-hak anak tersebut serta pengadilan dapat melakukan sita jaminan atas harta milik ayah biologis sebagai jaminan hak anak tersebut. Kata Kunci : tanggung jawab, orang tua pria, hamil di luar nikah