Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN SERTA SYARAT PENDIDIKAN BAGI CALON KEPALA DESA MENURUT UU NO. 6/2014 Rovaldo Tune Antu; Josepus J. Pinori; Susan Lawotjo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan masa jabatan kepala desa menurut uu no 6 tahun 2014 dan bagaimana persyaratan Pendidikan bagi calon kepala desa menurut uu no 6 tahun 2014, dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa adalah 1 periode 6 tahun dan dapat menjabat sebanyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Masa jabatan kepala desa dan kepala desa adat juga berbeda, kepala desa dapat menjabat 3 kali masa jabatan sedangkan masa jabatan kepala desa adat di atur atau menyesuaikan berdasarkan peraturan yang hidup di desa tersebut. 2. Kepala desa yang memiliki kualifikasi pendidikan yang baik juga dapat membawa manfaat yang positif bagi pembangunan desa di tambah dengan kepala desa yang masih muda sehingga dapat menghasilkan inovasi yang progresif bagi keberlangsungan hidup masyarakat desa. Dalam hal ini menyebutkan bahwa kepala desa syarat pendidikan hanya sekolah menengah petama (SMP). kata kunci: kepala desa, masa jabatan, pendidikan
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA PIHAK PERBANKAN TERHADAP NASABAH AKIBAT TINDAKAN KEJAHATAN SKIMMING Clariella L. Z. Lekahena; Grace H. Tampongangoy; Susan Lawotjo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata pihak perbankan terhadap nasabah korban kejahatan skimming dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat tindakan kejahatan skimming. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum perdata pihak perbankan yaitu berupa sebuah tindak ganti rugi yang dapat dilihat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berupa sebuah tindakan ganti rugi. Tidak hanya diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, hal ini juga ditegaskan tepatnya pada Pasal 19 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Adapun jumlah atau besaran dalam tindakan ganti rugi inipun harus setara atau sesuai nilainya dengan kerugian yang ditimbulkan, atau yang dialami para nasabah korban tindakan kejahatan skimming dan 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat tindakan kejahatan skimming yaitu dengan menjatuhkan sanksi pidana serta sanksi administratif kepada pihak bank, serta memberi upaya-upaya untuk mencegah tindakan kejahatan skimming. Kata kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Perbankan, Nasabah, Skimming.
ANALISIS PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Anugerah Betania Pricilia Lala; Frits Marannu Dapu; Susan Lawotjo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa tanah yang ada di Indonesia serta permasalahan dalam bidang pertanahan dan untuk mengetahui apa kewenangan serta peran Pemerintah daerah dalam hal menyelesaikan sengketa tanah yang telah diatur lewat undang-undang dan segala aturan mengenai penanganan konflik pertanahan yang terjadi di Masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Permasalahan menyangkut agraria merupakan masalah yang serius, dengan kasus yang masih banyak didapati dalam setiap daerah dan memerlukan perhatian yang lebih oleh pemerintah. Sengketa atau konflik di bidang pertanahan dalam hal penyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh secara Non Litigasi, yang diselesaikan menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) di dalamnya terdapat Musyawarah, Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase. Dan secara Litigasi yaitu dapat melalui Pengadilan Umum dengan gugatan perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara dengan upaya administrasi, Kasasi di Mahkamah Agung, dan Upaya Hukum Luar Biasa (PK). 2. Pemerintah daerah menempatkan diri sebagai mediator yang ranahnya sebatas penyelesaian dengan jalur non-litigasi. faktor masih kurangnya optimalisasi peran pemerintah, yaitu kurangnya ketentuan hukum mengenai aturan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah, serta faktor dari masyarakat yang bersengketa. Kata Kunci : sengketa pertanahan, pemerintah daerah