p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Ro’fah Setyowati
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Penitipan Uang Di Pengadilan Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah Di Pltu Batang Galang Rizki Putratama; Ro’fah Setyowati; Mujiono Hafidh Prasetyo
Notarius Vol 14, No 2 (2021): Notarius
Publisher : Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v14i2.43753

Abstract

Land basically does not experience growth or increase in number, but as time goes on, the available land or land becomes less and less due to the increasing number of people who need the land. Every development certainly requires land, but not everyone is willing to sell the land while the development must continue so that a path is taken that indirectly forces those who have the right to sell their land, one of which is by way of depositing compensation in court. This study uses a Normative Empirical approach. The implementation of the deposit of compensation in the Court must pass the stages of determining the status of the public interest, in order to provide a sense of justice for all parties. This public interest is based on previous decisions from related parties and through several stages in land acquisition that must be met, as well as legal protection that can be taken, namely by filing an objection in accordance with Supreme Court Regulation Number 3 of 2016 concerning Procedures for Filing Objections and Depositing Compensation. Losses to the District Court in the Procurement of Land for Development in the Public Interest.Keywords : Public Interest; Custody of CompensationAbstrakTanah pada dasarnya tidak mengalami perkembangan atau penambahan jumlah, namun semakin berkembangnya zaman tanah atau lahan yang tersedia semakin sedikit karena bertambahnya jumlah manusia yang membutuhkan tanah tersebut. Setiap pembangunan tentu membutuhkan lahan, namun tidak semua orang berkenan untuk menjual tanah tersebut sedangkan pembangunan harus tetap dijalankan sehingga ditempuhlah jalan yang secara tidak langsung memaksa pihak yang mempunyai hak untuk menjual tanahnya, salah satunya dengan cara penitipan ganti rugi di Pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Empiris. Pelaksanaan penitipan ganti kerugian di Pengadilan harus melewati tahapan penetapan status kepentingan umum, guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Kepentingan umum ini didasarkan pada penetapan sebelumnya dari para pihak terkait dan melalui beberapa tahapan dalam pembebasan tanah yang harus dipenuhi, serta perlindungan hukum yang dapat ditempuh yaitu dengan mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.  Kata Kunci: Kepentingan Umum; Penitipan Ganti Kerugian
Perlindungan Pelaku Usaha Jasa Transportasi Setelah Larangan Mudik 2021 Karena Covid-19 Vani Rizky Amellya; Ro’fah Setyowati; Novira Maharani Sukma
Notarius Vol 14, No 2 (2021): Notarius
Publisher : Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v14i2.43793

Abstract

Humans need means of transportation to meet their needs. One element that is closely related to transportation is the transportation service manager (business actor). Transportation service business actors generally reap profits when there are long holidays and Lebaran homecoming. However, in 2021, going home for Eid is prohibited due to the Corona Virus. Two issues that will be discussed are how to protect transportation business actors in Indonesia in general? and what should be the role of the government in protecting transportation service business operators during the Covid-19 pandemic? The method used in discussing this article is a normative method using 3 approaches, namely the approach to legislation, concepts, and cases whose conclusions are: first, the protection of transportation business actors in Indonesia in general can be seen from the UUPK Law and the LLAJ Law. Second, the role of the government in protecting transportation service business actors during the Covid-19 pandemic can be done in various ways, namely: providing subsidies to transportation service business actors; accelerate the provision of free vaccines for workers in the transportation sector and the general public; and does not issue overlapping and arbitrary statements and rules.Keyword: protection; businessmen; transportation; services; covid-19AbstrakManusia memerlukan alat transportasi untuk menggalang kebutuhannya. Salah satu unsur yang erat dalam transportasi tersebut adalah pengelola jasa transportasi (pelaku usaha). Pelaku usaha jasa transportasi umumnya panen keuntungan ketika adanya libur panjang serta mudik lebaran. Namun, pada tahun 2021 ini, mudik lebaran dilarang karena adanya Virus Corona. Dua permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana perlindungan pelaku usaha trsanportasi di Indonesia secara umum? dan bagaimana seharusnya peran pemerintah dalam melindungi pelau usaha jasa transportasi saat pandemi Covid-19? Metode yang digunakan dalam membahas artikel ini adalah metode normatif menggunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan perundangan, konsep, dan kasus yang kesimpulannya berupa: pertama, perlindungan pelaku usaha trsanportasi di Indonesia secara umum dapat dilihat dari UUPK dan UULLAJ. Kedua, peran pemerintah dalam melindungi pelaku usaha jasa transportasi saat pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu: pemberian subsidi kepada para pelaku usaha jasa transportasi; percepatan pemberian vaksin gratis bagi pekerja di bidang transportasi dan masyarakat umum; dan tidak mengeluarkan statement dan aturan yang tumpang tindih dan berubah-ubah.Kata Kunci: perlindungan; pelaku; usaha; transportasi; covid-19