Kejahatan semakin marak terjadi di Indonesia terutama di daerah-daerah dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Kejahatan timbul dari adanya kesempatan bagi pelaku melakukan kejahatan seperti kejahatan korupsi, narkoba, pencurian, begal, dan sebagainya. Oleh karena itu, pelaku perlu mendapatkan hukuman untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya di lembaga pemasyarakatan. Pada pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dilatarbelakangi adanya kekurangan informasi dan pemahaman mengenai hukum tentang dampak dari korupsi, narkotika, dan begal pada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang. Tujuan diadakannya pengabdian kepada masyarakat yaitu untuk memberikan pemahaman tentang ilmu hukum kepada peserta warga binaan pemasyarakatan mengenai hukum agar memahami dampak dari korupsi, narkoba, dan begal. Metode pengabdian yang dipakai yaitu dengan beberapa tahapan dari awal sampai selesai pengabdian, seperti mulai dari survey ketempat lokasi, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan. Selain metode dari tahapan tersebut, pengabdian menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, peraturan, ataupun artikel ilmiah yang bertujuan dijadikan bahan analisis dalam menyelesaikan laporan dan artikel ilmiah. Kesimpulan dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yaitu menghasilkan sebuah pemahaman keilmuan bagi warga binaan pemasyarakatan mengenai aturan dan dampak dari korupsi, narkotika, dan begal di tengah masyakat, serta menjalin kerjasama hubungan baik antara Kanwil Kementrian Hukum dan HAM dengan Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.