Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Terhadap Informed Consent Dalam Mengatasi Konflik Antara Dokter Dan Pasien Mohd. Yusuf Daeng M; Intan Doloksaribu; Ade Dian Anggraini; Roza Rita; Geofani Milthree Saragih
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.326

Abstract

Peran komunikasi medis sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan medis karena dengan bahasa, kata, dan intonasi yang tepat, dokter tahu cara menggali informasi dan dapat mengetahui apa yang dibutuhkan pasien. Peran informed consent pada perjanjian medis antara Dokter dengan pasien bertujuan untuk mencegah adanya tuntutan malpraktik dari pasien yang disebabkan oleh kesenjangan pengetahuan antara pasien sebagai pihak yang awam terhadap dunia kesehatan dan dokter sebagai pihak professional diperlukan pelaksanaan mekanisme informed consent. Bagi dokter informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis terhadap pasien, sekaligus dapat dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya bila suatu saat timbul akibat yang tidak dikehendaki. Sedangkan dari segi pasien, informed consent merupakan merupakan perwujudan dari hak pasien dimana pasien berhak mendapatkan informasi tentang penyakit yang dideritanya, tindakan medis apa yang hendak dilakukan, kemungkinan yang akan terjadi atas pengambilan keputusan tindakan medis.
Analisis Yuridis Terhadap Akibat Dari Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Intan Doloksaribu; Hasnati Hasnati; Yeni Triana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1861

Abstract

Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Negara Indonesia dalam hal kasus hukum malpraktik memiliki grafik yang meningkat dari tahun ke tahun. Kejadian tersebut ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat umum untuk memperoleh keadilan khususnya bidang kesehatan. Dewasa ini, pelayanan kesehatan sering menemukan kasus yang menimbulkan keraguan terhadap kerja dokter dan mengancam kelangsungan karir seorang dokter. Risiko medis dapat timbul karena bahaya suatu tindakan medis yang tiba-tiba muncul diluar dugaan dokter dan dokter tidak dapat menghindarinya, dan ada juga yang muncul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang-undang karena tindakan medis tersebut melibatkan biaya yang tinggi. mempertaruhkan. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 secara jelas mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan sanksi hukum bagi tenaga medis.