Firdja Baftim
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perbedaan Label Harga Produk Dengan Bukti Transaksi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Nicholas Alveroz Hutagaol; Fritje Rumimpunu; Firdja Baftim
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi atas suatu produk dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan serta upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan secara relevan kepada konsumen atas perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi suatu produk. Merealisasikan efektivitas perekonomian nasional pada perkembangan zaman yang semakin maju, sangat diharapkan adanya kontribusi yang besar bagi setiap warga negara khususnya para pelaku usaha untuk menunjang tumbuhnya dunia usaha yang sehat sehingga mampu menghasilkan berbagai barang dan jasa dalam meningkatkan kesejahteraan umum. Namun, proses pesatnya kemajuan perekonomian dalam upaya perwujudan kesejahteraan umum akan ditemukan berbagai permasalahan yang sangat menjadi perhatian publik, salah satunya ialah perbedaan label harga produk dengan bukti transaksi yang banyak ditemukan pada beberapa pasar swalayan di berbagai sudut kota maupun desa yang berpotensi merugikan konsumen serta dalam proses penyelesaiannya tidak berdampak pada tingkat kepuasan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas telah mengatur terkait beberapa unsur yang menjadi landasan awal sehubungan dengan penegakan daripada hak-hak konsumen sebagai pengguna barang dan jasa yang diperdagangkan sekaligus kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa yang diperdagangkan. Dengan kata lain, akan menjadi suatu hal signifikan yang sangat penting dalam aktivitas perdagangan di kalangan masyarakat dengan harapan masyarakat mampu bertindak secara sadar sebagai konsumen yang kritis dan mandiri dalam pemenuhan hak-hak konsumen. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Label Harga Produk, Konsumen
JAMINAN PENGEMBALIAN DANA YANG SALAH TRANSFER DITINJAU DARI UU NOMOR 3 TAHUN 2011 (STUDI KASUS NOMOR 40/PDT.P/2021/PN BKS) Ernest Fisichela Adriano Andries; Firdja Baftim; Anastasya Emmy Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan layanan transfer dana memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun di sisi lain juga menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya berupa kesalahan transfer dana. Kesalahan transfer tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian nasabah, kurangnya ketelitian dalam memasukkan data rekening, maupun gangguan sistem perbankan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait hak kepemilikan dana, kewajiban pengembalian oleh penerima dana, serta tanggung jawab bank sebagai penyelenggara layanan transfer dana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum pengembalian dana yang salah transfer antara nasabah pengirim dan nasabah penerima berdasarkan UU Transfer Dana, serta menganalisis penegakan hukumnya melalui studi kasus Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2021/PN Bks. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengembalian dana yang salah transfer meskipun tidak diatur secara spesifik, pengaturannya tertulis dalam Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2011, yang memberikan hak kepada pengirim untuk melakukan pembatalan perintah transfer sepanjang dana masih berada dalam rekening penerima. Penegakan hukum terhadap pengembalian dana salah transfer dapat ditempuh melalui mekanisme nonlitigasi sebagai upaya awal, serta litigasi melalui permohonan penetapan pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan, sebagaimana tercermin dalam studi kasus yang dianalisis. Selain itu, apabila dana tidak dapat dikembalikan karena telah digunakan, upaya hukum pidana dapat ditempuh berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU Transfer Dana. Kata kunci: Jaminan, Pengembalian Dana, Salah Transfer