Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

KEABSAHAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN BISNIS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Paul Hans Kakisina; Vecky Yani Gosal; Nurhikmah Nachrawy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran teknologi pada dunia bisnis membantu banyak pelaku bisnis seperti memudahkan pembayaran tagihan ke pemasok, memiliki akses luas terhadap informasi yang mana sangat penting untuk keberlanjutan perusahaan untuk meningkatkan bisnis.Kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk variasi baru dalam suatu perjanjian bisnis baik jual beli maupun hal yang berkaitan dengan bisnis, karena kontrak elektronik tidak lagi menggunakan kertas melainkan menggunakan data dan aplikasi digital yang memberikan efisiensi bagi perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Keabsahan Pembuktian kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis menurut hukum positif Di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian yaitu Kontrak elektrokni dalam satu perjanjian bisnis memilikih dasar hukum yang Kuat sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana harus memenuhi asas- asas hukum dan persyaratan melakukan suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam KUHperdata, ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini yang mana memberikan penegasan bahwa pembuktian alat bukti elektronik juga dianggap sah dan dapat dipersamakan dengan kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, apabila informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan Kata Kunci: KONTRAK ELEKRONIK, KEABSAHAN PERJANJIAN BISNIS.
KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI MELALUI INTERNET (DOXING) DI INDONESIA Leonardo Latsiano Dade; Caecilia J.J Waha; Nurhikmah Nachrawy
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tentang penyebaran data pribadi melalui internet (doxing) dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran data pribadi seseorang melalui internet (doxing) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Doxing diatur didalam UU ITE dan UU PDP, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta lebih spesifik lagi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 2. Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik Kedua, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer. Kata Kunci : tindak pidana penyebaran data pribadi melalui internet, doxing
URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG INDEPENDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI Sarah Lidya Azelia Tambunan; Altje Musa; Nurhikmah Nachrawy
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam halnya teknologi yang sekarang ini makin maju, memberikan sikap kewaspadaan terhadap kejahatan siber, yaitu pencurian data pribadi. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan pelindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Juga dibutuhkannya sebuah lembaga yang independen untuk menjaga data pribadi masyarakat, yang sampai pada saat ini belum dibentuk. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang juga merupakan kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan urgensi agar segera dibentuknya sebuah lembaga yang independen tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menjelaskan bentuk sebuah lembaga dan urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen. Kata Kunci: Lembaga Pelindungan data Pribadi, Independen, Data Pribadi
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN TRIHEXYPHENIDYL DI WILAYAH POLRES KOTA BITUNG Juninda Sania Pattinasarany; Herliyanty Y. A. Bawole; Nurhikmah Nachrawy
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan trihexyphenidyl dan untuk mengetahui peran kepolisian Kota Bitung dalam penegakkan Hukum penyalahgunaan trihexyphenidyl di wilayah Polres Bitung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan Trihexyphenidyl di Indonesia telah memiliki dasar yuridis yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, secara substansial masih terdapat kekosongan hukum karena belum adanya pengaturan spesifik yang secara langsung menyebutkan Trihexyphenidyl sebagai zat yang termasuk dalam klasifikasi psikotropika tertentu. Hal ini menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memperjualbelikan obat tersebut secara bebas tanpa pengawasan yang ketat. 2. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Kota Bitung, dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Trihexyphenidyl sudah berjalan secara fungsional dan sesuai dengan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian telah melakukan berbagai langkah, baik preventif maupun represif, seperti sosialisasi kepada masyarakat, operasi penertiban apotek, penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan, serta kerja sama lintas sektor dengan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kata Kunci : penyalahgunaan trihexyphenidyl, polres kota bitung
PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP KONTEN MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN BERPENDAPAT MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Felicia Yohana Jacobus; Grace M.F. Karwur; Nurhikmah Nachrawy
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk serta batasan kebebasan berpendapat menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pengawasan pemerintah terhadap konten media sosial yang melanggar Hak Asasi Manusia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.kebebasan berpendapat di Indonesia diatur secara jelas dalam Pasal 28E dan Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hak ini menjamin setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, gagasan, atau opini melalui media apa pun. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara. 2. Pengawasan pemerintah terhadap konten media sosial memiliki dasar hukum yang sah, yakni UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019, dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Kominfo untuk memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum. Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi kepentingan publik dari dampak negatif dunia digital, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pornografi daring. Namun, pelaksanaan pengawasan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip HAM, karena masih ditemukan praktik pemblokiran berlebihan (overblocking), kurangnya transparansi, dan kriminalisasi terhadap ekspresi sah warga negara. Kata Kunci : pengawasan, berpendapat, konten, media sosial
PENEGAKAN HUKUM BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Rachel Maria Tangkere; Nurhikmah Nachrawy; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi pidana terhadap penyalahguna narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penegakan hukum terhadap penyalahguna Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 masih bertumpu pada paradigma penal yang represif. Instrumen hukum yang tersedia lebih menekankan pada pemidanaan dibandingkan pendekatan kesehatan, meskipun undang-undang telah membuka ruang bagi rehabilitasi. Aparat penegak hukum cenderung mengedepankan kepastian hukum melalui penjeratan pasal yang mengatur penyalahgunaan narkotika, namun mekanisme assessment terpadu tidak selalu diterapkan secara konsisten. Hal ini menyebabkan penyalahguna masih sering diproses sebagai pelaku kriminal, bukan sebagai individu yang membutuhkan pemulihan. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap penyalahguna Narkotika Golongan I menunjukkan adanya kriminalisasi yang ketat sebagai bentuk deterrent effect, namun efektivitasnya masih dipertanyakan. Ancaman pidana yang berat tidak secara otomatis menurunkan angka penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dijelaskan oleh teori deterrence maupun teori labeling. Kata Kunci : penyalahgunaan, narkotika golongan I
PENERAPAN HUKUM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI — YOGYAKARTA, NOMOR 141/PDT.P/2023) Sabatriana Permata Indri Mudakir; Firdja Baftim; Nurhikmah Nachrawy
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum mengenai perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk mengidentifikasi penerapan hukum dalam mengatasi permasalahan perkawinan beda agama di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia masih bersifa tidak seragam: secara normatif belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan, tetapi secara administratif dapat diakui melalui mekanisme pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan putusan pengadilan. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi penegakan hukum dan perlunya sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara. 2. Penerapan hukum mengenai perkawinan beda agama di Indonesia masih menghadapi dilema antara norma hukum positif yang berlandaskan pada prinsip religius dan tuntutan hak asasi manusia untuk memperoleh kebebasan dalam memilih pasangan hidup. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dalam hal ini perlu memperhatikan keseimbangan antara nilai nilai agama, moralitas masyarakat, dan prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan beragama serta kesetaraan di hadapan hukum. Kata Kunci : perkawinan beda agama