Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEABSAHAN KEKUATAN PEMBUKTIAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN BISNIS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA Paul Hans Kakisina; Vecky Yani Gosal; Nurhikmah Nachrawy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran teknologi pada dunia bisnis membantu banyak pelaku bisnis seperti memudahkan pembayaran tagihan ke pemasok, memiliki akses luas terhadap informasi yang mana sangat penting untuk keberlanjutan perusahaan untuk meningkatkan bisnis.Kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk variasi baru dalam suatu perjanjian bisnis baik jual beli maupun hal yang berkaitan dengan bisnis, karena kontrak elektronik tidak lagi menggunakan kertas melainkan menggunakan data dan aplikasi digital yang memberikan efisiensi bagi perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Keabsahan Pembuktian kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis menurut hukum positif Di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian yaitu Kontrak elektrokni dalam satu perjanjian bisnis memilikih dasar hukum yang Kuat sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana harus memenuhi asas- asas hukum dan persyaratan melakukan suatu perjanjian sebagaimana terdapat dalam KUHperdata, ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini yang mana memberikan penegasan bahwa pembuktian alat bukti elektronik juga dianggap sah dan dapat dipersamakan dengan kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, apabila informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan Kata Kunci: KONTRAK ELEKRONIK, KEABSAHAN PERJANJIAN BISNIS.
KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI MELALUI INTERNET (DOXING) DI INDONESIA Leonardo Latsiano Dade; Caecilia J.J Waha; Nurhikmah Nachrawy
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tentang penyebaran data pribadi melalui internet (doxing) dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran data pribadi seseorang melalui internet (doxing) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Doxing diatur didalam UU ITE dan UU PDP, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta lebih spesifik lagi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 2. Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik Kedua, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer. Kata Kunci : tindak pidana penyebaran data pribadi melalui internet, doxing
URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG INDEPENDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI Sarah Lidya Azelia Tambunan; Altje Musa; Nurhikmah Nachrawy
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam halnya teknologi yang sekarang ini makin maju, memberikan sikap kewaspadaan terhadap kejahatan siber, yaitu pencurian data pribadi. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan pelindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Juga dibutuhkannya sebuah lembaga yang independen untuk menjaga data pribadi masyarakat, yang sampai pada saat ini belum dibentuk. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang juga merupakan kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan urgensi agar segera dibentuknya sebuah lembaga yang independen tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menjelaskan bentuk sebuah lembaga dan urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen. Kata Kunci: Lembaga Pelindungan data Pribadi, Independen, Data Pribadi