Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

Penanganan Terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Yohanes G. Timporok; Donna O. Setiabudhi; Maarthen Y, Tampanguma
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perguruan tinggi merupakan lingkungan yang harus bersih dari segala bentuk kekerasan, akan tetapi kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Akan hal tersebut, diperlukan bentuk perhatian khusus. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami akan fenomena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia serta bentuk penanganan hingga sanksi bagi pelaku yang ditinjau dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, berikut kesimpulan: 1. Terdapat lima proses penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur pada bab v atau pada pasal 38 Permendikbudristek 30/2021. 2. Sanski sesuai denganperaturan ini yaitu, berupa sanksi administratif yang tergolong menjadi 3 bentuk yakni ringan, sedang dan berat, diatur dalam pasal 13 sampai 19. Kata Kunci : penanganan, kekerasan seksual, perguruan tinggi, permendikbudristek 30/2021
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) DALAM PENANGANAN SENGKETA MEDIS DOKTER DAN PASIEN Novita Bernadeth Serena Linu; Maarthen Y, Tampanguma; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menyelesaikan sengketa medis dokter dan pasien dan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi. Tujuan penegakkan disiplin antara lain memberikan perlindungan kepada pasien, menjaga mutu pelayanan dokter/dokter gigi serta kehormatan profesi dokter dan dokter gigi. 2. Prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI yaitu prosedur pengaduan dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran secara tertulis kepada MKDKI dan Keputusan sidang dapat berupa : tidak bersalah atau bebas dari pelanggaran disiplin kedokteran: bersalah dan pemberian sanksi disiplin atau ditemukan pelanggaran etika. Kata Kunci : sengketa medis, MKDKI