Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

PENERAPAN ASAS ERGA OMNES DALAM KONTEKS HUKUM TATA USAHA NEGARA DALAM MEMPERKUAT AKUNTABILITAS PEMERINTAH Virgine Sheren Evangline Montolalu; Harly Stanly Muaja; Marthin L. Lambonan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas erga omnes dalam konteks hukum tata usaha negara dan bagaimana penerapan asas erga omnes dalam memperkuat akuntabilitas pemerintah. Daengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas atau prinsip erga Omnes dalam praktek hukum tata usaha negara, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya, dimana putusannya tidak hanya mengikat subjek yang berperkara saja atau yang terikat melainkan semua lembaga negara seperti badan eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif harus tunduk pada isi putusan MK. 2. Penerapan asas erga omnes dalam Hukum Tata Usaha Negara Indonesia dapat dilihat dalam perkembangan adaptif dari asas hukum internasional yang telah diserap ke dalam Hukum Tata Usaha Negara/ Hukum Administrasi Indonesia yang memperkuat kontrol terhadap kekuasaan administratif serta memperluas perlindungan hukum terhadap masyarakat secara menyeluruh melalui: Putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi); Kepatuhan Pejabat Pemerintah terhadap Undang-undang seperti UU Administrasi Pemerintahan; Dan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (good governance). Kata kunci: Penerapan Asas Erga Omnes, Konteks Hukum Tata Usaha Negara, Akuntabilitas Pemerintah
BATASAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN BEREKSPRESI DI RUANG DIGITAL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PASAL KERESAHAN PUBLIK DALAM UU ITE Justitia Komaling; Harly Stanly Muaja; Marthin L. Lambonan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penbelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai pasal karet dan bagaimana dampak yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap penegakan hukum di ruang digital. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara yuridis, unsur "menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan" dan "antargolongan" dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengandung cacat materiil karena ketidakjelasan parameternya. Rumusan norma tersebut bersifat multitafsir (overbreadth) sehingga tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta yang menjadi syarat mutlak dalam hukum pidana. Akibatnya, pasal ini telah bergeser dari tujuan awalnya untuk melindungi kelompok minoritas dari diskriminasi SARA, menjadi instrumen untuk melindungi institusi negara dan pejabat publik dari kritik, yang sejatinya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis. 2. Dampak Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak membatalkan pasal a quo telah memperkuat legitimasi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan represif (security approach) di ruang digital. Hal ini memicu pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari ultimum remedium menjadi primum remedium, serta menciptakan fenomena saling lapor dan ketakutan berekspresi (chilling effect) di tengah masyarakat. Keberadaan pedoman teknis seperti SKB 3 Menteri terbukti tidak efektif dalam mengatasi ketidakpastian hukum karena posisinya yang lemah di hadapan Undang-Undang dan Putusan MK, sehingga kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah terus berlanjut. Kata kunci: Batasan Hukum, Kebebasan Berekspresi, Ruang Digital, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal Keresahan Publik, UU ITE