Pariwisata merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan suatu wilayah. Dari hasil pariwisata di Indonesia dapat menjadi salah satu sumber pendapatan pajak Negara Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk untuk mendeskripsikan Upaya Yang Telah Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Pariwisata Di Kabupaten Jeneponto. Metode penelitian ini yaitu penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan jenis pendekatan fenomenologi, tujuan untuk menggambarkan dan mengeksplorasi Upaya Yang Telah Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Pariwisata Di Kabupaten Jeneponto, Pendekatan metode kualitatif digunakan pada penelitian ini Pedoman wawancara disusun berdasarkan indikator model penelitian, serta hal-hal yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pengembangan pariwisata di Kabupaten Jeneponto telah tertuang dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 Tentang RIPERKAP (Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten). Melalui peraturan tersebut, strategi-strategi telah dirancang untuk meningkatkan sektor pariwisata di wilayah tersebut. Langkah-langkah strategis tersebut mencakup pengembangan daya tarik wisata dan atraksi, peningkatan fasilitas, pelayanan, dan pengelolaan pariwisata, serta perbaikan aksesibilitas dari dan ke destinasi pariwisata. Meskipun demikian, proses pengembangan pariwisata di Kabupaten Jeneponto tidak berjalan tanpa hambatan. Beberapa faktor pendukung meliputi keberagaman potensi wisata yang dapat dikembangkan. Namun, terdapat pula faktor penghambat seperti infrastruktur jalan yang belum memadai, dukungan pemerintah yang belum optimal, serta keterlibatan masyarakat setempat yang masih perlu ditingkatkan dalam upaya pengembangan pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi hambatan tersebut dan memaksimalkan potensi pariwisata di Kabupaten Jeneponto diinginkan.