Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui gambaran penataan kelembagaan pada pemerintah daerah. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa penataan kelembagaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan Good Governance masih relevan dengan pelaksanaan dan pembagian kewenangan dalam pola strukturisasi hal ini bisa dilihat dan dikaji dari hasil analisis dan pembahasan sebelumnya yang menurut sebahagian besar responden. Kemudian dalam hal penerapan dan pengadaan fasilitas teknologi mendapat perhatian responden bahwa masih layak dan mampu menjadi penunjang dalam operasional. Sementara dalam hal penempatan personil bisa dijadikan sebagai acuan bahwa personil sudah mampu bersinerji dengan tugas dan tanggungjawabnya, begitu pula dalam melakukan kerja sama sebagai satu kesatuan organisasi (team work). Faktor-faktor yang mempengaruhi pola restrukturisasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah guna mewujudkan Good Governance dapat dikaji dari berbagai segi, diantaranya masalah kepastian hukum. Menurut sebagian responden bahwa hal itu sudah dilakukan berdasarkan keadilan dan pemberlakuan hak dan kewajiban yang sama. Dalam ranah transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah telah berhasil menjadikan sebagai pola yang terbuka dan dapat diakses juga mengedepankan bentuk manajemen yang terbuka sebagai bentuk pertanggung jawaban moral.