Muhammad Arfandy Amran
Universitas Hasanuddin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS TINDAK PIDANA KOLUSI DAN NEPOTISME DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 Muhammad Arfandy Amran; Syamsuddin Muchtar; Hijrah Adhyanti Mirzana
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 18, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v18i1.44139

Abstract

Analisis Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme dilakukan dalam rangka mewujudkan good governance yang bersih dan responsif (clean and responsive state) yang ditandai dengan semaraknya masyarakat sipil (vibrant civil society) dan kehidupan bisnis yang bertanggungjawab (good coorporate governance). Namun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 masih dianggap kurang aplikatif. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui penafsiran frasa “kerugian orang lain, masyarakat dan/atau negara” dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan untuk mengetahui penegakan hukum dalam Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual yang disajikan secara deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur lain. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) atau dokumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan frasa kerugian dapat berupa kerugian materil maupun non materil yang tersusun secara alternatif. Tidak harus terpenuhi keseluruhan unsur dari Pasal 1 Ayat 4. Artinya apabila salah satu diantara ketiga pihak tersebut dirugikan, maka rumusan delik ini sudah dimaknai telah memenuhi unsur. Frasa kerugian dapat terpenuhi apabila terpenuhinya kerugian nyata atau actual loss yang terlebih dahulu diperiksa atau diaudit. Masih terdapat berbagai persoalan baik dalam substansi hukum, struktur hukum maupun kultur atau budaya hukum yang dibuktikan bahwa belum ada satu pun kasus yang memiliki kekuatan hukum yang tetap yang dipidana menggunakan delik Kolusi dan Nepotisme.