Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Dasar Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Dokter dan Dokter Gigi Dalam Menjalankan Pelayanan Kesehatan Mohd. Yusuf Daeng M; Lilia Angela; Melanie Widjaja; Andry Juliansen
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.521

Abstract

Dokter dan dokter gigi memiliki peranan penting dalam proses pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana menjadi salah satu hak warga negara yang dijamin oleh negara. Dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan tugasnya berusaha untuk semaksimal mungkin dalam memberikan perawatan terhadap pasien. Meskipun dalam pelaksanaannya tidak selamanya mendapatkan hasil yang baik. Praktik kesehatan selalu berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi dokter dan dokter gigi. Setiap risiko hukum akan menuntut tanggung jawab hukum sehingga persoalan ini perlu dikaji untuk mendapatkan solusi. Lingkungan hukum memegang peranan penting dalam meregulasi fungsi-fungsi pelayanan rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berarti usaha mendekati atau mendekatkan masalah yang diteliti melalui pemikiran dan telaah terhadap sifat/karakteristik khusus atau kekhasan hukum normatif. Model yang dapat diterapkan dalam rangka perlindungan hukum terhadap dokter dan dokter gigi adalah model yang adil menurut hukum, dimana dokter dibekali kode etik kedokteran, standar profesi, hukum kesehatan, hak asasi manusia dan peraturan yang mengatur pada praktik kedokteran. Dokter yang telah melaksanakan tugasnya secara profesional, berorientasi pelayanan, dan prosedural berhak mendapat perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktik kedokteran, dokter harus memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bisa membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan malpraktik.
Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Melanie Widjaja; Fahmi Fahmi; Yeni Triana
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2781

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat malpraktik yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini dapat dilihat pada grafik tingkat malpraktik yang meningkat dari tahun ke tahun. Situasi ini jelas berdampak pada mereka yang mencari keadilan bagi para korban.. Saat ini, sering muncul kasus - kasus dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kinerja dokter diragukan serta mengancam keberlangsungan karir seorang dokter. Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif. Resiko medis dapat terjadi karena resiko dari tindakan medis muncul secara tiba-tiba diluar perkiraan dokter serta tidak dapat dihindari oleh dokter dan adapula yang timbul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang – undang karena tindakan medis tersebut mengandung resiko yang besar. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah jelas mengatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis. Penelitian ini pada dasarnya mengkaji tentang malpraktik di Indonesia yang dilakukan oleh tenaga medis termasuk dalam hal ini dokter.