Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS MENGENAI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Kristian Brando Kasdi; Maarthen Youseph Tampanguma; Maya Sinthia Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis legalitas dari suatu perkawinan yang dilaksanakan beda agama serta untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama. Setelah dikaji dan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka diperoleh kesimpulan yaitu pertama, legalitas dari perkawinan yang dilaksanakan beda agama didasarkan pada ketentuan agama dan perundang-undangan dibidang hukum perkawinan adalah tidak sah. Namun demikian, dalam Undang-Undang Perkawinan tidak secara tegas melarang perkawinan beda agama. Dilain sisi, perkawinan beda agama yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan secara legal adalah sah menurut hukum dan berhak untuk dicatatkan oleh Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Hal ini menunjukan adanya pertentangan hukum diantara 2 (dua) undang-undang ini, yang tentu saja menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat, terlebih khusus hakim dalam memutus permohonan perkawinan beda agama. Tercermin dari disparitas penetapan hakim, dimana sebagian menolak, sebagian lagi mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mendasarkan pertimbangannya kepada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, berikut Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan penjelasannya, serta pada ketentuan yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 28 B Ayat (1) UUD 1945. Yang pada pokoknya memandang bahwa perbedaan agama dari calon suami istri bukan merupakan salah satu larangan perkawinan, dan mengenai larangan perkawinan beda agama tidak ditemukan dalam rumusan pasal demi pasal dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga permasalahan terkait perkawinan beda agama atau kepercayaan menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Kata Kunci : perkawinan beda agama, legalitas perkawinan, penetapan pengadilan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT LOKAL DALAM PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) DI PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Grace Gloria Tama Luciana Situmorang; Betsy Anggreni Kapugu; Maya Sinthia Karundeng
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (CSR) oleh Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mempelajari implikasi hukum dari Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Tanggung Jawab Sosial (CSR) oleh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa PP No. 47 Tahun 2012 belum memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan CSR. Selain itu, implikasi hukum dari peraturan ini masih terbatas dalam mengatur secara komprehensif tanggung jawab sosial PT terhadap masyarakat dan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan adanya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan CSR oleh PT. Selain itu, PT perlu meningkatkan komitmen dan partisipasi aktif dalam program CSR yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Masyarakat Lokal; Perseroan Terbatas; Peraturan Perundang-Undangan