Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

AKIBAT HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PAILIT PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) Karundeng, Maya S.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i4.8380

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap penjatuhan pailit pada perseroan terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa: Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kepailitan dirinya sendiri bukan kepailitan para pengurusnya, walaupun kepailitan itu terjadi karena adanya kelalaian dari para pengurusnya. Pembubaran perseroan terbatas setelah putusan pailit dibacakan hanya dapat dimintakan penetapan pengadilan oleh kreditur dengan alasan perseroan tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Hal mana juga ditegaskan di dalam penjelasan UUK dan PKPU bahwa asas di dalam Undang-undang ini di antaranya adalah asas kelangsungan usaha yang artinya bahwa kepailitan tidak demi hukum menjadikan perseroan bubar. Kata kunci: Penjatuhan pailit, perseroan terbatas.
PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAI SALAH SATU INSTRUMEN DALAM HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Karundeng, Maya S.
LEX CRIMEN Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan sanksi administrasi sebagai salah satu instrumen dalam hukum lingkungan di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yakni suatu metode yang digunakan dengan jalan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, dan bahan-bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan materi pembahasan yang penulis gunakan untuk menyusun tulisan ini. Disimpulkan bahwa penegakan sanksi administrasi merupakan penegakan hukum nonyudisial, artinya penjatuhan sanksi dijatuhkan oleh pejabat Tata Usaha Negara, jadi tidak melalui proses persidangan. Penegakan sanksi administrasi dalam hukum lingkungan Indonesia dapat berupa paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dimaksud dapat berupa perintah kepada pemilik kegiatan dan/ atau usaha untuk mencegah dan mengakhiri terjadi pelanggaran. Di samping paksaan pemerintah, sanksi administrasi bisa juga berupa pencabutan izin khususnya untuk pelanggaran tertentu. Kata kunci: Sanksi administrasi, instrumen, hukum lingkungan
ANALISIS MENGENAI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Kristian Brando Kasdi; Maarthen Youseph Tampanguma; Maya Sinthia Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis legalitas dari suatu perkawinan yang dilaksanakan beda agama serta untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama. Setelah dikaji dan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka diperoleh kesimpulan yaitu pertama, legalitas dari perkawinan yang dilaksanakan beda agama didasarkan pada ketentuan agama dan perundang-undangan dibidang hukum perkawinan adalah tidak sah. Namun demikian, dalam Undang-Undang Perkawinan tidak secara tegas melarang perkawinan beda agama. Dilain sisi, perkawinan beda agama yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan secara legal adalah sah menurut hukum dan berhak untuk dicatatkan oleh Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Hal ini menunjukan adanya pertentangan hukum diantara 2 (dua) undang-undang ini, yang tentu saja menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat, terlebih khusus hakim dalam memutus permohonan perkawinan beda agama. Tercermin dari disparitas penetapan hakim, dimana sebagian menolak, sebagian lagi mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mendasarkan pertimbangannya kepada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, berikut Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan penjelasannya, serta pada ketentuan yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 28 B Ayat (1) UUD 1945. Yang pada pokoknya memandang bahwa perbedaan agama dari calon suami istri bukan merupakan salah satu larangan perkawinan, dan mengenai larangan perkawinan beda agama tidak ditemukan dalam rumusan pasal demi pasal dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga permasalahan terkait perkawinan beda agama atau kepercayaan menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Kata Kunci : perkawinan beda agama, legalitas perkawinan, penetapan pengadilan
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PANTAI MALALAYANG Benhadicta Celline Gaghana; Hendrik Pondaag; Maya Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam dunia bisnis merupakan hal yang wajar. Akan tetapi langkah-langkah yang diambil dalam persaingan usaha harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan adanya pengaturan hukum di bidang persaingan usaha adalah untuk menciptakan rasa adil antara pelaku usaha. Tujuan ini dilaksanakan melalui instrumen-instruman pasar yang baik sehhingga dapat menghasilkan win-win solution dalam kegiatan jual beli dan baik penjual maupun konsumen tidak dirugikan. Persaingan usaha erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Persaingan usaha yang baik dapat menjamin perlindungan konsumen yang baik. Di Pantai Malalayang pengelola belum mampu melakukan kendali mutu yang baik terhadap makanan dan standar pelayanan. Selain itu pelaku usaha di Pantai Malalayang dinilai kurang memperhatikan pelayanan terhadap kenyamanan konsumen. Adanya juga perjanjian penetapan harga yang dilakukan beberapa pelaku usaha di Pantai Malalayang. Beberapa permasalahan tersebut membawa kerugian baik kepada konsumen maupun penjual. Dengan demikian untuk menghindari kerugian dan memastikan persaingan usaha berjalan dengan baik dan perlindungan konsumen terpenuhi, pengelola dan para penjual harus memperhatikan kualitas barang dan jasa yang dijual di Pantai Malalayang. Segala bentuk fasilitas sarana prasarana harus dijaga dengan baik kebersihan dan kelayakannya. Pemerintah juga selaku pengelola dapat melakukan pengawasan kelayakan wisata dengan Dinas Pariwisata dan mewajibkan sertifikat laik sehat melalui Dinas Kesehatan. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Pantai Malalayang, Pengelola
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT LOKAL DALAM PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) DI PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Grace Gloria Tama Luciana Situmorang; Betsy Anggreni Kapugu; Maya Sinthia Karundeng
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (CSR) oleh Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mempelajari implikasi hukum dari Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Tanggung Jawab Sosial (CSR) oleh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa PP No. 47 Tahun 2012 belum memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan CSR. Selain itu, implikasi hukum dari peraturan ini masih terbatas dalam mengatur secara komprehensif tanggung jawab sosial PT terhadap masyarakat dan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan adanya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan CSR oleh PT. Selain itu, PT perlu meningkatkan komitmen dan partisipasi aktif dalam program CSR yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Masyarakat Lokal; Perseroan Terbatas; Peraturan Perundang-Undangan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HIV/AIDS DARI TINDAKAN DISKRIMINASI DITEMPAT KERJA Kimberly Rachel Kairupan; Dicky Janeman Paseki; Maya Sinthia Karundeng
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum terhadap pekerja HIV/AIDS dari tindakan diskriminasi di tempat kerja dan untuk mengkaji dan mengetahui perlindungan hukum terhadap tindakan diskriminasi terhadap pekerja dengan HIV/AIDS di tempat kerja. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukum Indonesia dengan tegas melarang segala bentuk diskriminasi di bidang ketenagakerjaan termasuk diskriminasi berdasarkan status kesehatan seperti HIV/AIDS. Pekerja dengan HIV/AIDS berhak memperoleh perlakuan yang setara, jaminan kerahasiaan status kesehatannya, serta perlindungan atas keberlanjutan hubungan kerja selama yang bersangkutan masih mampu melaksanakan pekerjaannya. 2. Pekerja dengan HIV/AIDS memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam proses rekrutmen, hubungan kerja, maupun pemutusan hubungan kerja, berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatannya dan tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan status HIV sepanjang masih mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai ketentuan medis dan profesional. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan tindakan diskriminatif berupa penolakan kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak, kewajiban tes HIV tanpa persetujuan, serta pengucilan di lingkungan kerja. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan. Faktor penyebabnya antara lain stigma sosial, kurangnya pemahaman mengenai HIV/AIDS, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kata Kunci : pekerja HIV/AIDS, diskriminasi ditempat kerja
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN PESANGON KORBAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA Sharon Xavira Kaeng; Merry Elisabeth Kalalo; Maya Sinthia Karundeng
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha merupakan permasalahan yang masih sering terjadi dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia dan berpotensi merugikan pekerja, khususnya terkait pemenuhan hak pesangon. Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban pemberian pesangon, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara norma hukum dan pelaksanaannya. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pemberian pesangon terhadap pekerja yang mengalami PHK sepihak serta mengkaji implementasinya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif ketentuan mengenai pesangon telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun implementasinya belum berjalan optimal akibat rendahnya kepatuhan pengusaha, lemahnya pengawasan, serta kurangnya kesadaran hukum pekerja. Hal ini menyebabkan hak pekerja atas pesangon seringkali tidak terpenuhi secara maksimal. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pesangon, Perlindungan Pekerja, Hukum Ketenagakerjaan.
KAJIAN YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 37 PK/PID/2025 TENTANG PENIPUAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA DI INDONESIA Puspa Toba Palullungan; Vecky Yany Gosal; Maya Sinthia Karundeng
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang pengaturan tindak pidana penipuan dalam hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penerapan putusan Mahkamah Agung Nomor 37 PK/PID/2025 terhadap pertanggungjawaban pidana oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dan merugikan korban. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP serta memiliki berbagai bentuk, seperti penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, investasi bodong, dan penipuan dalam dunia usaha. Oleh karena itu, pembuktian unsur-unsur penipuan sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. 2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 PK/PID/2025, perbuatan Terpidana terbukti memenuhi unsur tindak pidana penipuan karena sejak awal menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari korban. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hubungan bisnis atau pinjam-meminjam dalam kegiatan usaha dapat berubah menjadi tindak pidana apabila disertai niat jahat dan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan merugikan pihak lain. Kata Kunci : penipuan, pelaku usaha