Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

PENCABUTAN HAK KEKEBALAN TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT PASAL 32 KONVENSI WINA 1961 Stefan Obaja Voges; Gary Gerald Tambajong; Fernando J.M.M Karisoh
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi dan penyelesaian perkara terhadap para pejabat diplomatik yang menyalahgunakan hak kekebalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Menurut Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik seorang perwakilan diplomatik diberikan Hak Kekebalan dan Keistimewaan, hal ini dibenarkan oleh hukum internasional dan sudah menjadi Hukum kebiasaan Internasional sejak berabad- abad yang lalu, serta diatur dalam Hak kekebalan yang melekat pada seorang pejabat diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 adalah, kekebalan pribadi, kekebalan terhadap yurisdiksi pidana, perdata, dan administrasi negara penerima, dan keistimewaan (privileges) berupa pembebasan dari pajak,iuran, bea cukai negara penerima (sending state), pebebasan dari pemeriksaan barang, terdapat juga pembebasan dari jaminan sosial, pelayanan sosial, dan wajib militer. 2. Hak Kekebalan Yurisdiksi terhadap tindak pidana yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 dalam hal ini seringkali melepaskan pejabat diplomatik yang melakukan tindak pidana di negara penerima bebas dari sanksi hukum yang seharusnya diterima dan sulit untuk diadili, sehingga dalam hal ini sebagai negara pengirim sudah seharusnya juga turut bertanggung jawab atas tindakan pejabat diplomatnya tersebut dalam hal ini untuk saling menjaga hubungan baik antar negara. Kata Kunci : Konvensi Wina, Kekebalan Diplomatik
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA SAAT KONFLIK BERSENJATA Vanaquesa Pingkan; Natalia Lengkong; Stefan Obaja Voges
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan cagar budaya (cultural property) dalam Hukum Internasional telah ada sejak masa Romawi dan Yunani. Cagar budaya dianggap sebagai bagian dari peradaban kehidupan manusia. Pada masa modern, merusakkan cagar budaya masuk dalam kategori melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan perkembangan yang ada, perlindungan akan cagar budaya mulai dibuat dalam konvensi-konvensi internasional. Ini dibuktikkan dengan hadirnya Konvensi den Haag 1954 yang merupakan konvensi pencetus dari konvensi perlindungan cagar budaya lainnya. Akan tetapi, kehadiran Konvensi den Haag 1954 sebagai salah satu konvensi yang melindungi cagar budaya, tidak bisa menjamin perlindungan yang efektif. Dalam konflik bersenjata internasional antara Rusia dan Ukraina terdapat lebih dari 300 situs cagar budaya yang rusak akibat konflik yang terjadi. Situs ini meliputi tempat ibadah, museum, bangunan bersejarah, monumen bersejarah, perpustakaan dan tempat pengarsipan. Konflik yang terjadi di tempat lainnya juga menghasilkan hal yang sama. Mekanisme yang disediakan telah mencakup keseluruhan proses, baik pada masa damai, saat konflik bersenjata dan sesudah konflik bersenjata. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah negara mengambil langkah preventif pada masa damai untuk mencegah perusakan terjadi di cagar budaya. Selain itu, peran masyarakat dan pihak-pihak terkait juga sangat penting untuk membantu menjaga cagar budaya yang ada. Kata Kunci: Cagar Budaya, Perlindungan, Hukum Internasional, Konflik Bersenjata.