yurida zakky umami
Universitas Wahid Hasyim Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEMATIKA DALAM PENERAPAN GUGATAN SEDERHANA PADA PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI INDONESIA yurida zakky umami; Adityo Putro Prakoso
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2023): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v16i1.8449

Abstract

Pengadilan sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa di bidang hukum perdata diharapkan dapat memberikan keadilan bagi setiap orang. Selain harus bersifat independen dan berintegritas, pengadilan juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat dengan biaya murah, prosedur sederhana dan jangka waktu penyelesaian perkara yang singkat. Pada tahun 2015 Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian, dilakukan perubahan pada tahun 2019 untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mendasarkan pada data kepustakaan dengan pendekatan perundangundangan. Mekanisme penyelesaian gugatan sederhana melalui Perma No. 4 Tahun 2019 dimulai dari pendaftaran gugatan sederhana, pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan sederhana, penetapan panjar biaya perkara, penetapan hakim dan penunjukan panitera/panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang pertama dan perdamaian, pembuktian dan putusan. Problematika yang muncul dalam penerapan gugatan sederhana pada penyelesaian perkara perdata antara lain tidak hadirnya para pihak pada sidang pertama dan belum bisa diterapkannya persidangan secara elektronik (e-litigation) karena para pihak belum memahami tata cara persidangan secara elektronik.
Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor: Analisis Komparatif Antara Perlindungan Konsumen Menurut Uupk Dan Prinsip Keadilan Kontraktual Dalam Hukum Islam yurida zakky umami; Adityo Putro Prakoso; Bahrul Fawaid
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 19 No 1 (2026): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v19i1.15633

Abstract

Praktik pembiayaan sewa beli sepeda motor di Indonesia umumnya dituangkan dalam perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi, yaitu klausula yang mengalihkan tanggung jawab atau risiko kerugian secara sepihak dari pelaku usaha kepada konsumen. Kondisi ini menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang bertentangan dengan prinsip keadilan kontraktual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan klausula eksonerasi berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), mengkaji klausula tersebut dari perspektif prinsip keadilan kontraktual dalam hukum Islam, serta membandingkan keduanya untuk menemukan titik temu dan celah yang dapat saling melengkapi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, yang mengkaji bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, fatwa Dewan Syariah Nasional, kitab fikih, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK secara tegas melarang klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab secara sepihak dan menyatakannya batal demi hukum, namun pengaturan tersebut bersifat terbatas pada aspek administratif-formal. Dari perspektif hukum Islam, klausula eksonerasi yang membebankan seluruh risiko kepada konsumen bertentangan dengan larangan gharar, larangan kezaliman (dzulm), kaidah la dharara wa la dhirar, dan kaidah al-ghunmu bil ghurmi yang mensyaratkan keseimbangan antara hak atas keuntungan dan kesediaan menanggung risiko. Perbandingan keduanya memperlihatkan keselarasan tujuan dalam mewujudkan keadilan kontraktual, sementara hukum Islam menawarkan kerangka nilai (maqashid syariah) yang lebih mendasar sehingga dapat memperkuat argumentasi pembatalan klausula eksonerasi yang belum diatur secara eksplisit oleh UUPK, sekaligus mendorong penggunaan skema akad yang lebih berkeadilan seperti ijarah muntahiya bit tamlik.