Tujuan yang ingin didapat dalam penelitian hukum ini ialah mengkritisi dan menganalisa mengenai kedudukan praperadilan dalam persfektif kepastian Sifat penelitian yang dipakai adalah preskriftip, yaitu ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma. Sebagai ilmu terapan, ilmu hukum menetapkan standart prosedur, ketentuan-ketentuan, ramburambu dalam melaksanakan aturan hukum. Menurut hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Penerapan putusan MK No. 21 Tahun 2014 tentang Perluasan Objek Praperadilan membutuhkan kerjasama dan koordinasi antara pengadilan, jaksa, pengacara, dan pihak terkait lainnya. Kedua, Akibat hukum dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 telah mempengaruhi gerak sistemik dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan adanya perluasan objek praperadilan, maka akan menyebabkan potensi penyalahgunaan praperadilan, pembebasan tersangka yang seharusnya ditahan, kerugian bagi pihak korban tindak pidana, beban tambahan bagi pengadilan, kerugian bagi penegak hukum, dan pengabaian kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa individu memiliki akses yang lebih besar terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang sesuai melalui praperadilan. Kewenangan menetapkan tersangka pada dasarnya bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan.