Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUATION OF CASH FLOW CONTROL USING UM METHOD 30% BCWS – BCWP CONDITIONS IN THE AMBON FISHERY pier PROJECT hanafi ashad; abd karim hadi; Irmawaty
UNDERPASS Journal of Civil Engineering, Applied Sciences, and Technology Vol 5 No 2 (2021): Underpass Journal of Civil Engineering, Applied sciences, and Technology
Publisher : Magister Teknik Sipil Pps Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkaitan dengan pembangunan dermaga, ketersediaan modal kerja dari perusahaan akan memperlancar pekerjaan dimana kontraktor dapat terus bekerja tanpa harus menunggu dana dari pemilik atau mengadakan pinjaman dari bank sehingga memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat terpenuhi target jadwal waktu kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Metode Pengendalian Cashflow yang tepat sehingga Saldo Kas Akhir Pembangunan Proyek Dermaga Perikanan di Ambon tetap mengalami surplus.Metode Evaluasi Pengendalian Cashflow yang dilakukan dengan cara Analisis Cash Out, Cash In dan cashflowdengan UM 30 % pada Kurva BCWS, Cash Out, Cash In dan Cashflow dengan UM 30 % pada Kurva BCWP dan Analisis Evaluasi Pengendalian Cashflow pada Kondisi BCWP. Dengan menganalisa sistem pengendalian Cashflow pada proyek perikanan di Ambon, tindakan yang diambil agar kondisi kas akhir tetap pada posisi Surplus adalah Biaya Tidak Langsung dibayarkan dengan cara Kredit sebesar 50 % mulai dari Minggu ke -1 s/d Minggu ke-26, dan pembayaran cash dilakukan pada minggu ke – 27.Selain itu melakukan pinjaman lunak (bisa berupa pinjaman tidak berbunga) senilai Rp. 200.000.000,- yang dilakukan dengan 2 tahap, yaitu pada minggu ke -17 senilai Rp. 100.000.000 dan minggu ke -25 senilai Rp. 100.000.000. hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Biaya Tidak Langsung dibayarkan dengan cara Kredit sebesar 50 % mulai dari Minggu ke -1 s/d Minggu ke-26, dan pembayaran cash dilakukan di minggu ke – 27. Dan (2) Melakukan pinjaman Lunak (bisa berupa pinjaman tidak berbunga) senilai Rp. 200.000.000,- yang dilakukan dengan 2 tahap, yaitu pada minggu ke -17 senilai Rp. 100.000.000 dan minggu ke -25 senilai Rp. 100.000.000