amran rabani zubaidi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR YANG MENGALAMI KERUGIAN TIDAK SAH AKIBAT PRAKTIK INSIDER TRADING DI PASAR amran rabani zubaidi; Puguh Aji Hari Setiawan; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2023): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v4i1.397

Abstract

Perlindungan hukum bagi investor sudah ada ketentuannya dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM). Pelanggar praktik insider trading merupakan sebuah pelanggaran yang dapat merugikan para investor secara tidak sah sulitnya pembuktian insider trading dikarenakan kurang terperincinya UUPM mengenai orang kedua, ketiga, dan seterusnya apakah termasuk insider trading dan informasi yang tidak disengaja termasuk insider trading atau bukan upaya penindakan insider trading juga dilakukan melalui pengembalian dana yang dirugikan melalui peraturan OJK nomor 65/POJK.04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Metode penelitian yang digunakan data penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat yuridis normatif memanfaatkan hasil-hasil temuan ilmu hukum empiris yang berdasarkan putusan pengadilan dan kasus-kasus hukum melalui dukungan perundang-undangan. Dalam desain penelitian tesis menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Dari hasil penelitian Perlindungan hukum bagi investor yang mengalami kerugian tidak sah akibat praktik insider trading menurut UUPM bersifat preventif dan represif di mana OJK sebagai badan yang mengawasi dan mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan kegiatan di sektor pasar modal secara preventif mengharuskan melakukan pembinaan, pengawasan serta memberikan jaminan hukum terhadap investor. Di mana selama ini masih terjadi kasus insider trading kewenangan OJK untuk melakukan pemeriksaan merupakan salah satu perwujudan tindakan represif dari OJK untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi di sektor pasar modal. Aturan hukum UUPM dapat disanksi administratif dan perdata dalam pasal 102 dan 111. Kepastian Hukum bagi investor yang mengalami kerugian tidak sah akibat praktik insider trading menurut UUPM diterapkan dalamĀ  POJK Nomor 65/POJK.04/2020 menjadi bagian perlindungan hukum bagi investor dan membuktikan adanya kepastian hukum selain UUPM. Dengan tujuan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.