Keberadaan tanah terlantar hingga kini masih menjadi persoalan pelik, dan proses penyelesaiannya cenderung berlarut-larut. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Negara dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai turunannya, tidak memungkinkan terjadinya tanah terlantar di Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Kewenangan Negara berdasarkan ketentuan UUD 1945 lebih dipertegas lagi di dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUPA. Masalah-masalah yang terjadi dalam kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia terlihat dalam proses yang dilakukannya. Dalam masalah penelitian ini penulis melihat bahwa semua yang telah dikemukakan berkaitan dengan masalah dalam kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagai suatu hal yang sangat spesifik, sehingga penulis anggap dapat dijadikan penelitian yang menarik karena dapat melakukan analisis pada kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan pendekatan Metode induktif yang digunakan dalam penelitian kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar skala besar. kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar di Indonesia dalam wujud Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 merupakan suatu tindakan yang maksud awalnya sangat baik dan prosedurnya sudah benar, namun demikian masih ada kelemahannya, dimana tidak semua jenis permasalahan dapat dikan dengan tepat, terutama masalah ganti rugi. Apabila tanah sedang dalam sengketa maka secara hukum statusnya itu harus status quo. Namun, dalam aturan tentang penertiban tanah terlantar hal tersebut tidak muncul. Hal itu tidak terdefinisi dengan baik di dalam kebijakan itu. Sehingga itu akan menimbulkan masalah manakala tidak diberikan penjelasan kepada aparat pelaksana. Kemudian juga perkara tanah yang sudah berakhir haknya serta HPL yang merupakan aset pemerintah. Jika aset pemerintah itu juga dijadikan sebagai tanah terlantar, tentu akan berbenturan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam tata cara penghapusan aset pemerintah itu pasti ada tata caranya. Hal inilah yang belum terdefinisi dengan baik di dalam peraturan mengenai penertiban tanah terlantar. Kata Kunci: Kebijakan, Penertiban Tanah Terlantar, Penggunaan Bekas Tanah Terlantar, Komprehensivitas.