Rina Rohayu Harun
Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROSES MERARIQ DALAM PERSPEKTIF KUHP 2023 Muhammad Padil Akbar; Rina Rohayu Harun; Yulias Erwin
JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab Vol. 4 No. 2 (2024): Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Ketatanegaraan dan Perbandingan Mazhab
Publisher : STIS Darussalam Bermi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59259/jd.v4i2.173

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami Kebijakan Hukum Pidana terhadap Proses Merariq dalam Perspektif KUHP 2023. Bagaimana Aspek kepastian hukum proses merariq berdasarkan KUHP 2023 dan bagaimana proses merariq pada Masyarakat sasak dan kaitannnya dengan perbuatan pidana, Penelitian dilakukan denganm pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1 Di dalam hukum pidana ada 2 (dua) hukum yang berbeda yang digunakan oleh masyarakat yaitu hukum pidana yang bersumber pada peraturan tidak tertulis (hukum pidana adat) dan hukum yang bersumber pada KUHP dan peraturan undang-undang yang tertulis lainnya. 2 Hukum pidana adat mengatur tindakan yang melanggar keadilan dan keamanan di tengah masyarakat sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan tersebut maka dibutuhkan suatu aturan yang mengatur tentang delik adat. Hukum pidana adat adalah hukum yang hidup (living law) dan akan terus hidup selama ada manusia dan budaya dan tidak akan dapat dihapus dengan peraturan parundang-undangan yang tertulis. Andaikata ada undang-undang yang menghapus peraturan hukum pidana adat maka hukum pidana perundang-undangan akan kehilangan sumber kekayaannya oleh karena hukum pidana adat lebih erat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi daripada perundang-undangan.
Judicial Consideration Of Decision No. 273/Pdt.G/2021/Pa.Bkt In The Perspectives Of Benefit And Justice In Murabahah Contract Nurjannah Septyanun; Bambang Setiaji; Rina Rohayu Harun; Indra Jaya
Jurnal Jurisprudence Vol. 12, No. 2, December 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v12i2.1344

Abstract

ABSTRACT Purpose of the Study: This paper aims to analyze the judicial consideration of judges in Decision No. 273/Pdt.g/2021/PA.Bkt from the perspective of benefit and justice for all parties in the murabahah and its legal consequences.  Methodology: This research used the literature review method. It used the descriptive qualitative analysis, which was conducted by profoundly reading the decision, analyzing the case, examining the appropriateness of the legal basis, and how to define them. Results: The legal considerations of judges in Decision No. 273/Pdt.g/2021/PA.Bkt are: (1) the resolution of disputes on sharia economy is the absolute authority of the Religious Court; (2) the judge assembly must maintain the legal interests and rights of the plaintiff from the actions of the defendant to undergo an auction, as well as avoiding the losses and harm that may befall the plaintiff; (3) there was an emphasis on good intentions, benefit, and justice for all parties but the judges punished the defendant to undergo rescheduling, restructuring, and reconditioning. Applications of this study: It can inspire judges to create legal reasoning that supports the aspect of legal certainty. It can inspire banks and customers to emphasize the aspects of good intention, benefit, and justice in implementing contracts. Novelty/ Originality of this study: It explained the legal consideration of judges that emphasized the aspect of mediation through contract renegotiation based on the positive law and relevant sharia principles. Keywords: Judicial consideration, murabahah contracts, banks, good intention, benefit, justice.  ABSTRAK  Tujuan: Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis hakim dalam Putusan No. 273/Pdt.g/2021/PA.Bkt dari perspektif kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak dalam murabahah dan akibat hukumnya.  Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode literature review. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yang dilakukan dengan membaca putusan secara mendalam, menganalisis kasus, memeriksa kesesuaian dasar hukum, dan bagaimana mendefinisikannya.  Hasil: Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 273/Pdt.g/2021/PA.Bkt adalah: (1) penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kewenangan mutlak Peradilan Agama; (2) majelis hakim harus menjaga kepentingan hukum dan hak penggugat dari tindakan tergugat untuk menjalani lelang, serta menghindari kerugian dan kerugian yang mungkin menimpa penggugat; (3) ada penekanan pada itikad baik, kemanfaatan, dan keadilan bagi semua pihak tetapi hakim menghukum terdakwa dengan penjadwalan ulang, penataan ulang, dan rekondisi.   Aplikasi penelitian ini: Dapat menginspirasi hakim untuk menciptakan penalaran hukum yang mendukung aspek kepastian hukum. Hal tersebut dapat menggugah bank dan nasabah untuk mengedepankan aspek itikad baik, manfaat, dan keadilan dalam pelaksanaan kontrak.  Kebaruan/Orisinalitas: Dijelaskan pertimbangan hukum hakim yang menekankan aspek mediasi melalui renegosiasi kontrak berdasarkan hukum positif dan prinsip syariah yang relevan.  Kata kunci: akad murabahah, bank, itikad baik, kemanfaatan, keadilan
The Role of Motive in Premeditated Murder Lalu Muhammad Rukanda; Rina Rohayu Harun; Ufran Ufran
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 23 No. 2 (2024): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v23i2.3968

Abstract

The motive behind a crime is contingent upon the perpetrator's mens rea, or their inner attitude and intention, to carry out an actus rea, or the actual commission of a wrongful act. This study seeks to offer a comprehensive examination and evaluation of the significance of discerning the purpose as a means for courts to ascertain the underlying circumstances of planned homicide, so enabling judges to render suitable and equitable judgments. This study employs a normative juridical methodology, which centers on doing literature and legislation research with analytical descriptive research parameters. The research findings indicate a lack of comprehensive elucidation on the motives outlined in Article 340 of the Criminal Code. Hence, the utilization of motive is constrained to the principles of law and the personal judgment of the presiding judge in the trial. As there is no analysis of the underlying intention, the Panel of Judges is not obligated to establish a motive for the homicide based on the information presented. Consequently, a range of conclusions were rendered, with some resulting in acquittal and others in conviction, as the judge did not establish any reason for the murder based on the evidence presented. Nevertheless, according to the Indonesian edition of the Criminal Code, Law no. 1 of 2023, the motive mentioned in Article 54 Paragraph (1) Sub B of the Criminal Code must be present prior to the verdict.