Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Ganti Nama, Status dan Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Menurut Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/PN.KLA) I Ketut Siregig; Suta Ramadan; Noviyana Hadiyati
Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion Vol 1, No 2 (2024): September 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mesir.v1i2.2216

Abstract

Pengertian catatan sipil adalah suatu catatan dalam suatu daftar tertentu mengenai kenyataan-kenyataan yang punya arti penting bagi status keperdataan seseorang yang dilakukan oleh pegawai kantor catatan sipil.Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Ganti Nama Dan Status Serta Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Ditinjau Dari Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/ PN.KLA). secara yuridis telah terpenuhinya Pasal 12 Perpres No. 96/2018 tentang Kependuduakan dan Asas Contrarius Actus, serta secara sosiologis hukum telah mendapat kepastian hukum dan untuk  mewujudkan kepastian hukum pada tertib administrasi kependudukan. Akibat Hukum Dari Ganti Nama Dan Status Serta Kedudukan Seseorang Dalam Tradisi Adat Bali Ditinjau Dari Hukum Perdata Nasional (Studi Putusan Nomor: 173/PDT.P/2023/PN.KLA). permohonan Pemohon dikabulkan maka dapat dinyatakan identitas Pemohon yang benar terkait dengan nama orang tua dalam Kartu Keluarganya adalah Ayah bernama Nyoman Kerdat dan ibu bernama Nyoman Kanyat instansi pelaksana yang ditugaskan untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga, ataupun dokumen kependudukan lainnya atas diri Pemohon harus juga mengubah dokumen lainya seperti Kartu Keluarga (KK), perubahan dalam nama KTP (Kartu Tanda Penduduk).