Dari permasalahan-permasalahan perekonomian yang timbul di Indonesia seperti minimnya pendanaan dan permasalahan fiskal lainnya, Sovereign Wealth Fund (SWF) hadir menjadi solusi mengatasi masalah fiskal yang sedang dihadapi dan mengembangkan perekonomian Indonesia. SWF ini merupakan lembaga yang telah diterapkan di berbagai negara dan sudah terbukti keberhasilannya di 74 negara, SWF sendiri merupakan sebuah lembaga yang berfungsi menampung dana investasi untuk dikelola oleh negara. SWF merupakan kendaraan investasi pemerintah yang didanai dengan aset-aset mata uang asing dan dikelola secara terpisah dari cadangan devisa resmi, SWF di indonesia hadir lewat lembaga Pengelola Investasi Pemerintah (PIP) pada tahun 2007. Lalu digantikan dengan lembaga Indonesia Investment Authority (INA) atau lebih dikenal sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada tahun 2021. SWF di Indonesia telah memiliki payung hukum dengan peraturan induknya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagian Kesatu tentang Investasi Pemerintah Pusat, namun apakah peraturan ini sudah benar-benar menjamin pelaksanaan SWF di Indonesia dapat maksimal melihat pernah ada lembaga SWF di Indonesia yang berjalan tidak optimal.Â