Callista Hans
Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN KEPAILITAN PADA PT ASURANSI JIWA KRESNA (Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.) Callista Hans; Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 3 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i3.2023.1456-1469

Abstract

Banyaknya Perusahaan Asuransi yang mengalami gagal bayar menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu upaya hukum yang banyak dilakukan nasabah adalah PKPU sedangkan perlu diperhatikan legal standing nasabah asuransi dalam memberi ajuan permohonan PKPU secara langsung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, penulisan deskriptif analitis, melalui penulisan kepustakaan data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Nasabah asuransi tidak ada legal standing untuk melaksanakan pengajuan permintan PKPU terhadap  Perusahaan Asuransi secara langsung. Judex Factie keliru dalam memutuskan PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna. Mahkamah Agung menegaskan lembaga yang berwenang mengajukan adalah Otoritas Jasa Keuangan. UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU, UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 Tahun 2020 mengenai Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, dan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 menetapkan pengaturan PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna, dan menyatakan bahwa pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna Life tidak memiliki. Karena hanya OJK yang berwenang mengajukan PKPU terhadap penanggung, hal ini secara langsung melanggar Pasal 223 jo . Pasal 2 ayat (5) jo.