Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk tanggung jawab hukum dan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakannya. Metode penelitian hukum normatif yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual secara rinci, dilanjutkan dengan studi kepustakaan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta peraturan pelaksanaannya. Kewajiban tersebut mencakup pendaftaran pekerja, pembayaran iuran, serta pemenuhan hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun demikian, implementasi kewajiban tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan, kurangnya kesadaran hukum, serta belum optimalnya pengawasan dari instansi terkait. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu. Selain itu, dalam kondisi tertentu, perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun pengaturan hukum telah cukup jelas dan komprehensif, diperlukan penguatan dalam aspek penegakan hukum, pengawasan, serta peningkatan kesadaran hukum bagi perusahaan guna menjamin terpenuhinya hak pekerja atas jaminan sosial secara optimal.