Parkir merupakan salah satu komponen atau aspek tak terpisahkan dalam kebutuhan sistem transportasi, karena setiap perjalanan dengan kendaraan pribadi umumnya selalu dimauli dan diakhiri di tempat parkir. Sesuai dengan fungsi tersebut ruang parkir disesuaikan dengan permintaan seiring dengan kebutuhan orang berkendara untuk berada atau mengakses suatu tempat. Masalah yang terjadi pada jalan AP Pettarani Rappang adalah penyalahgunaan badan jalan sebagau area parkir pada ruas jalan yang mengakibatkan terhambatnya arus kendaraan. Hal tersebut disebabkan oleh pergerakan manuver dari kendaraan yang parkir di badan jalan. Salah satu ruas jalan utama Kabupaten Sidenreng Rappang yang sebagai badan jalannya digunakan untuk parkir kendaraan adalah jalan AP Pettarani, Rappang Kabupaten Sidenreng Rappang. Berdasarkan Hasil analisis kinerja jalan AP Pettarani rappang didapatkan nilai kejenuhan sebesar (DS) 0,13 dengan arus lalu lintas sebesar 545 SMP/jam pada hari jum`at puncak, Kapasitas (C) sebesar 4041,85 SMP/jam kecepatan bebas (FV) sebesar 32,28 km/jam sehingga tingkat pelayanan pada jam puncak adalah A. Adanya parkir di badan jalan mengakibatkan berkurangnya lebar jalan, sehingga nilai (DS) sebesar 0,21 kapasitas menurun 2601,65 SMP/jam, kecepatan berkurang 26,48 km/jam dan tingkat pelayanan menjadi B.