Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK TUTUR DIREKTIF WACANA POSTER IMBAUN PEMERINTAH TENTANG PENANGANAN COVID-19 PADA LAMAN COVID19.GO.ID Maryam Nurlaila; Nazriani Nazriani; Arsad Arsad; Sandita S Naim; Dian Sabrina
JEC (Jurnal Edukasi Cendekia) Vol 5 No 1 (2021): Februari
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FKIP UMB

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (667.025 KB)

Abstract

Memaknai dan memahami wacana poster imbauan pemerintah tentang penanganan Covid-19 pada laman covid19.go.id menjadi sesuatu yang penting saat ini. Untuk memahami makna yang dikandung setiap wacana poster imbauan itu, peran pragmatik sangat dibutuhkan. Dengan telaah tindak tutur direktif (ilmu pragmatik), seorang pembaca akan mudah memahami makna yang dikandung setiap wacana dan bisa meminimalisir kesalahan atau kelalaian dari pengimplementasian poster imbauan tersebut. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan jenis tindak tutur direktif dan makna imperatif wacana poster imbauan pemerintah tentang penanganan Covid-19 pada laman covid19.go.id. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan prosedur penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentasi. Tahap penganalisisan data dilakukan dengan beberapa tahap yaitu seleksi data, pengkodean data, klasifikasi data, dan pendeskripsian data. Simpulan hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat empat jenis tindak tutur direktif yang ditemukan dalam wacana poster imbauan pemerintah tentang penanganan Covid-19 pada laman covid19.go.id. Keempat jenis itu adalah requesitif, requiremen, permisif dan advisoris. Penanda kata direktif ditemukan diberbagai tuturan dalam wacana poster tersebut antara lain: “Yuk”, “Ayo”, "Aku pakai masker supaya virusnya kalah”, "Bantulah penanganan Covid-19, jadilah donor plasma konvalesen", “Prioritaskan, anak/siswa bisa tetap belajar dan sehat”, “Awash hoaks: tautan subsidi pulsa Rp. 250.000 dan kuota 75GB dari Kemendikbud untuk periode Desember 2021”. Selanjutnya, untuk makna imperatif dari keempat jenis direktif yaitu: makna ajakan, dan makna memperingatkan/menyarankan/menasihati. Sebagian besar data yang ditemukan menunjukan makna imperatif memperingatkan.