Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial Yudin Yunus; A. ST. Kumala Ilyas; Kingdom Makkulawuzar; Siti Alfisyahri Lasori; Haritsa; Umar; Safrin Salam
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4887

Abstract

Abstrak Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha antar buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Permasalahan adalah, bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan bagaimana proses hukum penyelesaian perselisihan hubungan kerja di pengadilan hubungan industrial. Perselisihan hubungan kerja terdiri dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan hubungan kerja pada dasarnya diselesaikan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan PHI). Sebelum mencapai tahap atau tingkat Pengadilan PHI dapat menempuh tahap-tahap awal atau alternatife yang terdiri dari: 1. Lembaga Bipartit, 2. Mediasi, 3. Konsilsasi, dan 4. Arbitrase. Dengan cara tersebut, pengadilan memutuskan untuk menghukum pengusaha (tergugat), untuk membayar uang pesangon, uang THR 2013 dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh penggugat, sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pengaturan Hubungan Kerja, Penyelesaian Hubungan Industri, Pekerja
EFEKTIVITAS PELAYANAN PUBLIK DAN GOOD GOVERNANCE: STUDI KRITIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Tesri Paputungan; Darmawati Darmawati; Kingdom Makkulawuzar
Al-Mizan (e-Journal) Vol. 22 No. 1 (2026): Al-Mizan (e-Journal) (in press)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30603/am.v22i1.7964

Abstract

This study examines the effectiveness of public services at the Population and Civil Registration Office (Disdukcapil) of Bolaang Mongondow Regency in realizing good governance, with a particular focus on accountability, transparency, and public participation as the three principal indicators. Employing a qualitative juridical approach through in-depth interviews with nine informants comprising four government officials and five community members and analyzed through the lens of Soerjono Soekanto's legal effectiveness theory, the research reveals a significant structural gap between institutional claims and the lived experience of service recipients. Accountability has been operationalized through Service Level Agreements and systematic Standard Operating Procedures, yielding measurable improvements in compliance ratings from the Ombudsman. However, transparency remains critically deficient: despite multi-channel information dissemination through websites, social media, and village coordination networks, not a single community informant reported receiving procedural information through those channels prior to their visit to the office. Participation is similarly nominal formal complaint mechanisms including SP4N-LAPOR and suggestion boxes exist on paper, yet all community respondents stated they had never been involved in service evaluation or consulted on service standards. Three structural inhibitors are identified: inconsistency in law enforcement apparatus behavior, inadequate physical and technological infrastructure including a single-unit ID card printer and unstable internet connectivity, and deeply entrenched cultural factors manifested in the persistent use of brokers (calo) and low civil registration compliance particularly in marriage recording. These findings contribute an analytical framework for evaluating local government public service effectiveness within decentralized governance contexts in Indonesia.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial Yudin Yunus; A. ST. Kumala Ilyas; Kingdom Makkulawuzar; Siti Alfisyahri Lasori; Haritsa; Umar; Safrin Salam
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4887

Abstract

Abstrak Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha antar buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Permasalahan adalah, bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan bagaimana proses hukum penyelesaian perselisihan hubungan kerja di pengadilan hubungan industrial. Perselisihan hubungan kerja terdiri dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan hubungan kerja pada dasarnya diselesaikan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan PHI). Sebelum mencapai tahap atau tingkat Pengadilan PHI dapat menempuh tahap-tahap awal atau alternatife yang terdiri dari: 1. Lembaga Bipartit, 2. Mediasi, 3. Konsilsasi, dan 4. Arbitrase. Dengan cara tersebut, pengadilan memutuskan untuk menghukum pengusaha (tergugat), untuk membayar uang pesangon, uang THR 2013 dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh penggugat, sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pengaturan Hubungan Kerja, Penyelesaian Hubungan Industri, Pekerja