Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG BERAKIBAT CACAT SEUMUR HIDUP Sidney Nicole Esther Mantiri; Nontje Rimbing; Boby Pinasang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya, manusia sudah memiliki hak sejak dia dilahirkan, dan hak tersebut dilindungi oleh hukum. Hak dan hukum saling berhuungan erat satu sama lain. Hukum berperan penting dalam menjaga agar supaya masyarakat menerima haknya dan dapat memberikan perlindungan, sehingga tidak ada penyimpangan ataupun penyelewengan yang dapat terjadi. Pentingnya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana khususnya korban terorisme adalah untuk membantu memberikan keringanan kepada kondisi korban yang sudah menderita dan telah mengalami kerugian secara materil, fisik maupun psikis. Selama ini tindakan terorisme yang terjadi selalu memberikan dampak yang fatal kepada masyarakat seperti kehilangan nyawa, kecacatan yang bersifat seumur hidup, serta kerugian harta benda dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah mengatur mengenai korban beserta dengan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, namun tidak diatur secara spesifik tentang korban yang mengalami cacat seumur hidup. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana Terorisme, Cacat Seumur Hidup
TINJAUAN YURIDIS HAK-HAK NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 Schwarz Rotinsulu; Nontje Rimbing; Rodrigo F. Elias
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hak hak narapidana menurut undang undang nomor 12 tahun 1995 dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pemenuhan hak hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa pada hakikatnya hak hak narapidana yang sekarang disebut warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dengan mendapatkan hak beribadah, pelayanan kesehatan, pendidikan serta pengajaran yang layak. Selain itu juga diberi hak remisi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. 2. Pelaksanaan fungsi pemidanaan masih mengalami kendala-kendala misalnya masih ditemukan tindakan tindakan yang diskriminasi antar penghuni lembaga, dalam hal pelayanan pendidikan yang layak, masih ditemukan kurangnya tenaga pendidikan sedangkan penghuni lapas jumlahnya sangat banyak bahkan over capacity. Dalam bidang pelayanan kesehatan juga masih kendala tenaga kesehatan berupa dokter dan perawat masih sedikit disamping itu alata alat kesehatan yang ada di lapas sudah ketinggalan zaman sehingga pelayanan kesehatan di lapas kurang memadai dan pada akhirnya penghuni lembaga yang sakit harus dirujuk ke Rumah Sakit dan biaya ditanggung secara pribadi. Kata Kunci : hak-hak narapidana