Perkawinan siri dianggap secara perkawinan yang tidak sah menurut negara, karena perkawinan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Tidak sahnya nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum negara juga memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak yang tidak sah. Sehingga anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya bahwa si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang lahir akibat perkawinan sirri. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normative digunakan untuk melihat akibat dan kedudukan hukum anak hasil perkawinan siri. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan sirri dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung, maksudnya kegiatan tersebut langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung, berupa cara melindungi anak dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam dirinya, mendidik, membina, mendampingi anak dengan berbagai cara, mencegah kelaparan dan mengusahakan kesehatannya dengan berbagai cara, serta dengan cara menyediakan pengembangan diri bagi anak. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan anak secara tidak langsung adalah kegiatan yang tidak langsung ditujukan kepada anak, melainkan orang lain yang terlibat atau melakukan kegiatan dalam usaha perlindungan terhadap anak.