Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA NEGOSIASI Ackselnaldo Gibert Takaliuang; Eugenius Paransi; Renny Nansy Koloay
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi dan untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi dalam undang-undang no 30 tahun 1999, semuanya dikembalikan pada kesepakatan yang di buat oleh para pihak yang bersengketa dilakukan berdasarkan asas itikad baik, asas kontraktual, asas mengikat, asas kebebasan berkontrak, Asas kerahasiaan. Mengenai waktu dan pertemuan yang dilakukan secara langsung ataupun melewati media online semuanya tergantung kesepakatan para pihak yang bersengketa. 2. Sampai saat ini penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi cenderung terus berkembang di dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi pun berjalan efektif apabila yang bersengketa adalah individu dan individu. Adapun kecenderungan negosiasi menjadi tidak efektif dan berjalan sangat lama adalah subjek yang bersengketa yang tidak seimbang contohnya kelompok masyarakat dengan badan usaha atau kelompok masyarakat dengan pemerintah. Akan tetapi penyelesaian sengketa tanah dengan cara negosiasi tetap diutamakan. Kata Kunci : sengketa tanah, negosiasi
PEMBERANTASAN KOHABITASI (KUMPUL KEBO) DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF Bryan Y. F. Wowor; Eugenius Paransi; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana hukum positif memberantas kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia dan Untuk mengetahui bagaimana kebijakan kriminal (criminal policy) memberantas kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perbuatan kohabitasi merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku dan hidup dalam kehidupan sosial masyarakat. Perbuatan kohabitasi juga merupakan perbuatan yang dapat menghasilkan begitu banyak permasalahan baik dari segi sosial, psikologis dan juga hukum. namun nyatanya perbuatan kohabitasi masih belum memiliki aturan hukum yang jelas dalam aturan hukum pidana atau Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikarenakan kekosongan hukum tersebut sehingga perbuatan kohabitasi dapat hampir dapat selalu kita jumpai baik di kota-kota besar maupun di pelosok-pelosok desa, baik kalangan orang dewasa maupun kalangan muda-mudi. 2. Secara yuridis perbuatan kohabitasi tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai hukum positif atau hukum yang berlaku saaat ini, namun bukan berarti perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang boleh dan bebas dilakukan. Kohabitasi yang dapat menimbulkan begitu banyak permasalahan yang serius tentunya perlu mendapatkan respon yang serius, guna menjaga, mengatur sertu melindungi masyarakat. Respon tersebut adalah kebijakan kriminal (criminal policy) melalui upaya non penal (di luar jalur hukum pidana) yang oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya melakukan razia-razia ditempat penginapan, rumah kontrakan serta kos-kosan. Kata Kunci : kohabitasi (kumpul kebo, hukum positif dan kebijakan kriminal (criminal policy)