Pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat mendorong meningkatnya kebutuhan kendaraan pribadi maupun umum yang berdampak pada kemacetan lalu lintas, terutama di wilayah inti kota. Kondisi ini menuntut peran aktif pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, untuk melaksanakan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam mengatur transportasi. Menurut Sambuaga (2016), perkembangan kota sejalan dengan aktivitas penduduk, sehingga semakin beragam aktivitas masyarakat, semakin cepat pula pertumbuhan kota dan peningkatan beban lalu lintas. Faktor penyebab kemacetan meliputi parkir di badan jalan, ketidakdisiplinan angkutan umum, fasilitas lalu lintas yang kurang memadai, hingga perilaku pengguna jalan yang tidak tertib (Boediningsih, 2011, sebagaimana dikutip oleh Mustikarani 2016). Kondisi serupa terjadi di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, di mana jumlah kendaraan terus meningkat berdasarkan data SAMSAT Wilayah V Banggai (2022–2024) dengan penambahan 18.290 unit kendaraan roda dua, 3.340 unit roda empat, dan 150 unit kendaraan berat. Ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Dr. Moh. Hatta menjadi titik rawan kemacetan akibat keterbatasan kapasitas jalan, sistem perlalulintasan, dan hambatan samping. Hasil penelitian menunjukkan kedua ruas jalan berada pada Tingkat Pelayanan C (0,45–0,75), dengan arus lalu lintas yang stabil namun kecepatan kendaraan dibatasi. Penyebab utama kemacetan adalah kapasitas jalan yang sempit, sistem lalu lintas dua arah dengan dua lajur, serta kendaraan keluar masuk yang menimbulkan gangguan arus.Solusi yang disarankan mencakup pemasangan marka dan rambu larangan parkir di badan jalan, penataan fasilitas menaikkan dan menurunkan penumpang, serta penerapan jalur khusus sesuai rambu agar lalu lintas lebih tertib.