Artikel ini dilatarbelakangi oleh kurangnya kesadaran hukum pengusaha batik terhadap praktik pelanggaran hak cipta berupa plagiasi desain batik tulis di Kecamatan Wiradesa. Praktik plagiasi oleh sebagian besar pengusaha batik tulis dianggap biasa karena adanya para tukang Boket (desainer motif) yang keliling menawarkan motif-motif yang diciptakan kepada pengusaha batik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kesadaran hukum dari para pengusaha batik mengenai pentingnya perlindungan motif batik sebagai karya seni yang berharga,serta pemahaman terhadap perlindungan hukum motif batik bagi para pengusaha batik di Wiradesa. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang dilakukan di Wiradesa Kabupaten Pekalongan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini ada dua macam yakni sumber data primer dan sumber data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan yakni teknik analisis deskriptif. Dari artikel ini, dapat disimpulkan bahwa beberapa pengusaha batik di Kecamatan Wiradesa memahami esensi Undang- Undang Hak Cipta motif batik. Namun, kesadaran hukum pengusaha batik atas Undang-Undang Hak Cipta hanya sebatas pemahaman tanpa diikuti sikap sadar hukum.