Kajian ini dilatarbelakangi dengan adanya produk dana talangan haji di KospinMu Surya Mentari Karanganyar. Dalam prakteknya, KospinMU mengklaim bahwa dana talangan haji tersebut bukanlah qardh (pinjaman), melainkan manfaat yang didapatkan oleh anggota koperasi yang hendak berangkat haji. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research). Data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan Manajer KospinMU Surya Mentari Karanganyar, anggota koperasi KospinMu, Dewan Pengawas Syariah KospinMU, Penasehat Pimpinan Cabang Muhammadiyah Karanganyar, serta tokoh yang paham tentang pembiayaan dana talangan haji. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Fatwa DSN Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002, jurnal, buku-buku dan karya ilmiah yang berkaitan dengan konsep pembiayaan pengurusan haji. Analisis data menggunakan metode induktif agar peneliti memperoleh kesimpulan dari isu hukum terkait dengan implementasi produk talangan haji di KospinMU. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, akad yang digunakan dalam produk pembiayaan atau pinjaman dana talangan haji di KospinMU Surya Mentari Karanganyar hanya menggunakan akad ijarah. Besaran ujrah atau fee didasarkan pada jumlah pinjaman dana talangan haji, bukan diperoleh dari fee pemberian fasilitas pengurusan pendaftaran haji.