Amad Sudiro
Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KERUSAKAN KABEL OPTIK BAWAH LAUT AKIBAT AKTIVITAS KAPAL: RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA Nessya Monica Larasati Putri; Amad Sudiro; Hery Firmansyah
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 11 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2023.v11.i11.p10

Abstract

Tujuan Penulisan ini untuk mengidentifikasi peraturan hukum mengenai pemasangan serta pemeliharaan kabel bawah laut sehingga berpengaruh pada upaya represif dan preventif yang dapat dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Metode yang digunkan dalam penulisan ini adalah metode hukum normatif dengan di dapat hasil Pemasangan kabel dibawah laut yang ditanam untuk menyebarkan aliran gelombang elektromagnetik sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses jaringan internet. Namun dalam perjalanan terdapat persoalan yang mengakibatkan kerusakan kabel bawah laut sehingga menyebabkan gangguan internet yang dialami oleh masyarakat sekitar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. The purpose of this writing is to identify legal regulations regarding the installation and maintenance of submarine cables so as to affect the repressive and preventive efforts that can be made by the Ministry of Transportation. The method used in this writing is the normative legal method with the results of the installation of underwater cables that are planted to spread the flow of electromagnetic waves so that people can easily access the internet network. However, on the way there are problems that result in damage to the submarine cable, causing internet interference experienced by the surrounding community. This is regulated in Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunications.
Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat dari Developer yang Dipailitkan Dian Apriandini; Amad Sudiro
Binamulia Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v12i1.435

Abstract

Pemegang akta perjanjian pengikatan jual beli (pembeli) terhadap pembelian tanah atau rumah sering kali dirugikan ketika pengembang selaku penjual dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang otomatis seluruh harta kekayaannya pada saat itu dan selama proses pailit akan masuk ke dalam boedel pailit. Namun, terdapat pengecualian terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang memiliki kekuatan hukum. Untuk menganalisis dan mengkaji hal tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini. Pertama, bagaimana kekuatan hukum atas PPJB lunas yang belum mendapatkan pemecahan sertipikat dari developer yang dipailitkan berdasarkan hukum nasional? Kedua, bagaimana pertimbangan hakim terhadap status PPJB lunas yang belum mendapatkan pemecahan sertipikat dari developer yang dipailitkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 481 K/Pdt.Sus-Pailit/2020? Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif berupa data sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang mana seluruh data bersumber dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini ialah mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, terdapat penjelasan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah, telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik. Selain itu, PPJB yang kuat ialah yang dibuat dihadapan Notaris. Dalam pertimbangannya, Hakim telah mengabaikan bukti P-3 dan petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Hal ini menandakan bahwa terdapat kekeliruan dan secara tidak langsung juga telah mencederai prinsip perlindungan hukum yang seyogyanya harus dilakukan oleh seorang Hakim.