This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Andriana Kusumawati
Universitas Yarsi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN AKTA NOTARIS ATAS PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Andriana Kusumawati; Endang Purwaningsih; Irwan Santosa
Jurnal ADIL Vol 14, No 1 (2023): JULI 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v14i1.3169

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan badan usaha yang didirikan dengan peraturan desa. BUMDesa kesulitan menjalin kerjasama karena belum ada legalitasnya sehingga sebagian didirikan dengan akta Notaris. Ketentuan UU Desa diubah dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Penelitian ini membahas kedudukan akta Notaris dalam pendirian BUMDesa serta pelaksanaannya pasca UU Cipta Kerja. Metode penelitian yuridis normatif dengan data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan analisis. Hasil penelitian kedudukan akta Notaris tidak diperlukan dan bukan kewenangan notaris untuk pendirian BUMDesa, akta Notaris diperlukan untuk perjanjian kerjasama dan pendirian unit usaha BUMDesa yang berbadan hukum. Persoalan multitafsir pendirian BUMDesa dijawab dengan keluarya UU Cipta Kerja sebagai upaya penegasan status BUMDesa yang didirikan dengan peraturan desa sehingga ada kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam kerjasama. Peraturan desa yang menetapkan pendirian BUMDesa didaftarkan melalui Sistem Informasi Desa dan terintegrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum dan mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa. Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak disahkan UU Cipta Kerja, telah ada 10.602 BUMDesa yang telah selesai melakukan pendaftaran. Status BUMDesa yang bersertifikat ini setara dengan perseroan dan koperasi.