Kent Revelino Chandra
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DIMENSI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DAN PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA DI LAUT LEPAS MENURUT UNCLOS 1982 Kent Revelino Chandra; Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 12 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2022.v11.i12.p2

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami dua hal. Pertama, bagaimana pengaturan perlindungan HAM dapat diterapkan di laut, terutama di daerah laut lepas yang pada dasarnya tidak dimiliki oleh siapa pun, termasuk negara. Kedua, bagaimana kewajiban negara dapat timbul di laut lepas untuk melindungi HAM individu yang berada di kapal tersebut. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menyelidiki isu-isu yang dibahas. Sebagai hasilnya, dapat disimpulkan bahwa hukum internasional mengenai perlindungan HAM dapat diterapkan, didasarkan pada Pasal 293 UNCLOS yang memperbolehkan penggunaan hukum internasional yang relevan. Selain itu, kewajiban negara di laut lepas timbul dari yurisdiksi eksklusif negara bendera yang berlaku untuk kapal tersebut. Oleh karena itu, negara bendera harus memastikan bahwa kapal tersebut mematuhi semua hukum nasional dan internasional yang berlaku, sesuai dengan yurisdiksi negara bendera. Kata Kunci: UNCLOS, Hak Asasi Manusia, Laut Lepas, Exclusive Jurisdiction, dan ICCPR ABSTRACT The objective of this writing is twofold. Firstly, it aims to comprehend how regulations pertaining to the protection of Human Rights can be implemented at sea, specifically in the high seas, which are essentially unclaimed territories not belonging to any state. Secondly, it seeks to explore the obligations of states in the high seas to safeguard the Human Rights of individuals aboard ships. The author will utilize a normative legal research methodology to address these concerns. Consequently, it can be inferred that international laws concerning the protection of Human Rights can be applied by invoking Article 293 of UNCLOS, which allows for the incorporation of relevant international laws. Furthermore, state obligations in the high seas emanate from the flag state's exclusive jurisdiction over the ship. Hence, the flag state bears the responsibility to ensure that the ship adheres to all applicable national and international laws, in accordance with the flag state's jurisdiction. Key Words: UNCLOS, Human Rights, High Seas, Exclusive Jurisdiction, and ICCPR
Perang Rusia-Ukraina dan Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Rusia Kent Revelino Chandra; I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 12 No 2 (2023)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2023.v12.i02.p12

Abstract

The objective of this research is to explore the regulation of freedom of opinion and expression under international law and its implementation within the context of Russia's national law, particularly in relation to the Russia-Ukraine war. The study aims to examine and analyze the justifiability of the current restrictions imposed by Russia under international law and whether they align with the established criteria. According to General Comment No. 34, freedom of opinion should not be subject to limitations during an emergency, whereas freedom of expression may be restricted under specific conditions outlined in the Siracusa principles. These conditions encompass the requirement for restrictions to be based on clear and accessible laws, serving legitimate purposes, and implementing measures that are proportionate to protect the relevant interests. Through normative legal research methods utilizing statutory, case, and factual analysis, along with a conceptual/analytical approach, this paper concludes that freedom of opinion and expression are safeguarded and their limitations are determined as outlined in the ICCPR. As a result, Russia's actions in curbing freedom of expression do not align with the principles of international law. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi berdasarkan hukum international serta bagaimana pengaturannya dalam hukum nasional Rusia di tengah perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Tulisan ini berupaya mengidentifikasi dan menganalisis ketepatan pembatasan hak berpendapat di Rusia menurut hukum internasional. General Comment Nomor 34 menyatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah salah satu elemen, yang tidak akan pernah bisa dibatasi walau dalam keadaan darurat sekalipun. Hal ini kemudian berbeda dengan kebebasan berekspresi yang dapat di batasi apabila memenuhi secara komulatif syarat dari prinsip-prinsip siracusa, yaitu: Pertama, pembatasan wajib berdasarkan hukum yang dapat diakses dan tidak kabur. Kedua, pembatasan wajib memiliki tujuan yang sah. Ketiga, pemerintah wajib menetapkan pembatasan dimana merupakan limitasi yang serendah mungkin untuk melindungi kepentingan yang ada. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penyusunan penulisan ini, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan fakta, serta pendekatan konseptual/analitis. Tulisan ini menemukan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dilindungi dan ditentukan batasan-batasannya dalam ICCPR. Dengan demikian, tindakan Russia dalam membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah tidak sesuai dengan kaidah hukum internasional yang berlaku.